Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ingin merealisasikan pemanfaatan paten sebagai aset ekonomi melalui penyelenggaraan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JCC). Mengusung tema Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan, forum ini dirancang untuk mempertemukan inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, dan investor guna mempercepat komersialisasi hasil inovasi dalam negeri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan inovasi tidak cukup diukur dari jumlah penelitian atau paten yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana teknologi tersebut dimanfaatkan dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. “Paten bukan sekadar sertifikat pelindungan hukum. Paten adalah aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi,” tegas Hermansyah pada IP Talks, Senin, 2 November 2026.
Hermansyah menjelaskan, berdasarkan data perkembangan paten Indonesia periode 2015–2024, terdapat 250.569 permohonan paten yang tercatat di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 41.684 permohonan atau sekitar 16,6 persen berasal dari dalam negeri, sedangkan 83,4 persen lainnya berasal dari pemohon luar negeri.
Di sisi lain, perguruan tinggi menyumbang sekitar 56,6 persen dari permohonan paten domestik, dengan 3.981 permohonan pada 2024. Namun, potensi tersebut belum diikuti tingkat pemanfaatan yang optimal.
Pada 2024, tercatat 40 perjanjian lisensi paten, sementara jumlah kumulatif lisensi selama periode 2015–2024 mencapai 138. Tingkat komersialisasi paten Indonesia pun masih berada pada kisaran 2–5 persen.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kemampuan lembaga penelitian menghasilkan teknologi dan kemampuan menghubungkan teknologi tersebut dengan kebutuhan pasar. Padahal, inovasi dalam negeri memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas, menekan biaya produksi, memperbaiki kualitas produk, serta membuka peluang usaha baru.
“DJKI ingin berkembang bukan hanya sebagai institusi yang memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi Central Innovation Hub, yaitu penghubung antara inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, investor, dan pemerintah,” ujar Hermansyah.
Melalui peran tersebut, DJKI ingin mendorong ekosistem paten yang mencakup identifikasi potensi, pelindungan, pengembangan, valuasi, lisensi, pembiayaan, hingga komersialisasi. Dengan demikian, hasil penelitian tidak berhenti sebagai prototipe di laboratorium atau dokumen paten, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk dan teknologi yang digunakan masyarakat.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, FBPI 2026 menghadirkan sejumlah fasilitas yang mendukung pertemuan antara pemilik teknologi dan calon mitra bisnis. Fasilitas tersebut meliputi National Patent Marketplace, Business Matching Center, Technology Investment Hub, Patent Valuation Center, Patent Licensing Center, dan Patent Financing Hub. Forum ini juga menghadirkan Indonesia Patent Awards 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang berhasil mengembangkan dan mengomersialisasikan paten. Selain itu, DJKI menyiapkan pengembangan IP Business Bridge atau IP Bridge sebagai portal penghubung invensi perguruan tinggi dengan industri dan investor.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya mempertemukan teknologi yang dikembangkan inventor dengan kebutuhan nyata industri. Melalui FBPI 2026, DJKI membuka ruang bagi industri untuk mengidentifikasi inovasi yang relevan dengan kebutuhan bisnis, sekaligus memberikan kesempatan kepada inventor untuk menjajaki kerja sama pengembangan teknologi, lisensi, dan investasi. Salah satu agenda yang disiapkan adalah Patent Townhall Pitching, yang memungkinkan industri menyampaikan kebutuhan teknologinya dan inventor menawarkan solusi berbasis paten.
“Melalui pitching ini, kami ingin mempertemukan inventor dengan industri yang membutuhkan solusi teknologi. Dengan demikian, paten yang dihasilkan dari penelitian dalam negeri dapat dikembangkan lebih lanjut, menjawab kebutuhan pasar, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia,” ujar Andrieansjah.
DJKI juga mendorong keterlibatan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mengidentifikasi potensi paten di daerah, membangun komunikasi dengan perguruan tinggi, serta mempertemukan inventor dengan industri lokal. Upaya ini diharapkan memperluas akses komersialisasi paten agar tidak terpusat di Jakarta. Keberhasilan FBPI selanjutnya akan dinilai melalui indikator berkelanjutan, antara lain jumlah inventor yang terhubung dengan industri, perjanjian lisensi, kemitraan komersial, investasi, serta paten yang benar-benar memasuki tahap pengembangan dan pemanfaatan.
Hermansyah mengajak inventor, peneliti, perguruan tinggi, pelaku industri, dan investor untuk memandang paten sebagai aset strategis yang perlu dilindungi sekaligus dikembangkan. Pelindungan paten memberikan dasar hukum bagi inventor untuk mengelola haknya, sedangkan lisensi dan kemitraan membuka peluang pemanfaatan teknologi secara komersial. Pelajari lebih lanjut tentang paten di paten.dgip.go.id.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.
Selasa, 27 Oktober 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Selasa, 3 November 2026
Selasa, 3 November 2026
Selasa, 3 November 2026