Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Indikasi Geografis merupakan pelindungan terhadap nama asal suatu produk yang karena faktor lingkungan dan faktor manusia memberikan reputasi, ciri khas, dan kualitas terhadap produk.
“Pelindungan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat guna menjamin kualitas dan mencegah penyalahgunaan. Produk seperti Kopi Arabika Bantaeng dan Kakao Ransiki menjadi contoh bagaimana Indikasi Geografis dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal,” jelas Idris Kepala Tim Kerja Penjaminan Mutu Indikasi Geografis.
Idris juga membahas tantangan utama dalam pelindungan Indikasi Geografis, termasuk risiko pemalsuan di sepanjang rantai pasok, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap produk Indikasi Geografis, serta terbatasnya akses pasar dan modal bagi produsen.
"Keberlanjutan Indikasi Geografis sangat bergantung pada pengawasan yang ketat juga kolaborasi dukungan dari semua pihak," tegas Idris.
Selain itu, penggunaan logo dan kode keterunutan pada produk diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus melindungi produk dari pemalsuan. Beberapa produk unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok telah menjadi percontohan dalam penerapan sistem ini.
“Untuk masa pelindungan indikasi geografis sendiri tidak akan hilang jika reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada,” ucap Idris.
Kemudian, Dalam webinar ini, Idris juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat dan produsen mengenai manfaat serta prosedur pendaftaran Indikasi Geografis. Dengan peningkatan kesadaran, dia berharap akan lebih banyak produk lokal yang dapat terlindungi, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global.
Sebagai tambahan, IP Talks kali ini mengingatkan pentingnya mendaftarkan dan melindungi produk melalui Indikasi Geografis untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan, sehingga produk yang memiliki Indikasi Geografis dapat terjaga kualitas, karakteristik dan juga reputasinya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan capaian nasional permohonan kekayaan intelektual (KI) telah mencapai 112 persen dari target sebelumnya pada 22 Oktober 2025. Namun tidak puas dengan pencapaian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan permohonan KIl di sisa dua bulan terakhir 2025 untuk pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat.
Kamis, 23 Oktober 2025
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon menghadiri pemaparan aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DJKI. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari latihan dasar CPNS di lingkungan Kementerian Hukum.
Senin, 20 Oktober 2025
DJKI kembali menyelenggarakan FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di Auditorium BPSDM Hukum pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan FGD lanjutan dengan topik yang sama sebagai upaya DJKI dalam memperkuat ekosistem KI nasional dan mendorong transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
Senin, 20 Oktober 2025
Jumat, 7 November 2025
Jumat, 7 November 2025
Jumat, 7 November 2025