Makassar – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan bahwa musik harus mampu menghidupi penciptanya melalui tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel. Pemerintah mendorong pembenahan kelembagaan dan penguatan sistem pengelolaan royalti untuk memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari karyanya.
“Musik boleh dinikmati oleh semua orang, tetapi hak ekonomi atas musik harus tetap dihormati,” tegas Eddy dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Agustus 2026.
Menurutnya, musik merupakan ekspresi budaya sekaligus aset ekonomi. Karena itu, keberhasilan tata kelola royalti harus diukur dari ketepatan dan keadilan penyalurannya kepada pemilik hak. Transparansi juga harus memungkinkan pencipta mengetahui karya yang digunakan, cara penghitungan royalti, pihak penerima, serta tindak lanjut apabila terjadi ketidaksesuaian. Pemerintah turut mendorong penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai rujukan data untuk mendukung pengelolaan royalti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyoroti pentingnya pembaruan kebijakan untuk memperkuat pelindungan hak cipta di tengah perkembangan teknologi. Salah satu perhatian pemerintah ialah pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang tetap menghormati kreativitas manusia.
“Dipastikan bahwa AI itu adalah alat bantu. Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tidak dipandang sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta karena hak cipta merupakan hasil kreasi manusia,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan pentingnya pencatatan ciptaan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat bukti kepemilikan ketika terjadi sengketa. Pemerintah telah memberikan kebijakan biaya pencatatan ciptaan sebesar Rp0 atau gratis. DJKI tengah mengembangkan PDLM dan berkoordinasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk mendukung pengelolaan informasi lagu dan musik yang lebih akuntabel berbasis data pencatatan tersebut.
"Anda semua juga perlu tahu bahwa Indonesia saat ini juga menginisiasi penguatan sistem royalti lintas negara (cross-border royalty) agar pemanfaatan karya musisi Indonesia di pasar internasional dapat ditelusuri dengan lebih baik," lanjutnya.
Dari perspektif pelaku industri, Ratri Ninditya (Ninin) yang mewakili Koalisi Seni mengapresiasi upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola hak cipta dan royalti musik. Namun, ia menyoroti perlunya intervensi pemerintah dalam isu ketimpangan posisi tawar pencipta ketika berhadapan dengan perusahaan dalam kontrak dan lisensi.
“Perlu ada batas minimum royalti dan standar baku lisensi untuk mengatasi ketimpangan posisi tawar pencipta,” tegas Ninin,
Ninin juga menyoroti posisi tawar pencipta Indonesia ketika berhadapan dengan penyedia layanan musik digital (digital service providers/DSP). “Kita tidak punya daya tawar ketika DSP masuk sehingga royalti di Indonesia kecil. Pemerintah perlu mewajibkan platform asing membuka perwakilan di Indonesia agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan lebih efektif,” ungkapnya.
Selain itu, Koalisi Seni mendorong pengaturan penggunaan karya sebagai data pelatihan AI agar pencipta tetap memiliki kendali dan memperoleh remunerasi yang layak, serta meminta kejelasan ketentuan fair use atau penggunaan wajar.
Untuk memperkuat pelindungan hukum, musisi dan pencipta lagu dapat mencatatkan ciptaannya melalui layanan resmi DJKI di hakcipta.dgip.go.id. Pencipta juga perlu menyimpan bukti penciptaan, memastikan kepemilikan karya tercatat dengan benar, serta memahami ketentuan kontrak dan lisensi sebelum menyetujuinya. Langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi pencipta dalam memperjuangkan hak ekonomi sekaligus mewujudkan ekosistem musik Indonesia yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.
Selasa, 27 Oktober 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026