Validasi dan Pengklasifikasian Penerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya Tahun 2024

Jakarta -  Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) merupakan bentuk tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menunjukan dedikasi terbaiknya dalam menjalankan tugas. SLKS ini diperuntukan bagi PNS atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan publik.

Untuk mendukung pemberian penghargaan SLKS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham menggelar kegiatan Validasi dan Pengklasifikasian Penerima Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2024 pada 30 Juli–3 Agustus 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Dalam sambutannya, Yanvaldi Yanuar selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda pada Biro SDM Sekretariat Jenderal menyampaikan bahwa untuk memastikan akurasi dan ketepatan waktu pengiriman Piagam dan Lencana Tanda Kehormatan SLKS, maka perlu dilakukan validasi dan pengklasifikasian.

“Tujuan dilakukannya validasi dan klasifikasi ini adalah untuk memastikan kebenaran data dan identitas penerima, mengelompokkan penerima Tanda Kehormatan SLKS berdasarkan satuan kerja dan jenis penghargaan. Selain itu mempermudah proses penyiapan dan pengiriman ke setiap Unit Kerja Eselon I dan Kantor Wilayah sehingga dapat  mencegah terjadinya kesalahan dalam pengiriman Piagam dan Lencana Tanda Kehormatan tersebut,” ujar Yanvaldi.

Lebih lanjut Yanvaldi menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/TK/Tahun 2024 tanggal 11 Juli 2024, penerima penghargaan SLKS pada tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham adalah sebanyak 3.102 yang akan diberikan pada  peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, tanggal 17 Agustus 2024 nanti. 

Sebelumnya, telah diusulkan sebanyak 3.327 penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya, tetapi terdapat 225 (dua ratus dua puluh lima) usulan yang tidak memenuhi syarat dengan beberapa pertimbangan yang telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan akan memperoleh akurasi, ketepatan dan efisiensi dari pemberian penghargaan sehingga para penerima dapat segera menerima penghargaan yang menjadi simbol dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” tutup Yanvaldi.

Sebagai tambahan informasi, dalam pemberian penghargaan SLKS terdapat ketentuan - ketentuan terkait masa kerja yang harus dipenuhi yaitu 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun masa kerja. Selain itu PNS yang akan diberikan penghargaan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Arm/Syl)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya