Jakarta - Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) merupakan bentuk tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menunjukan dedikasi terbaiknya dalam menjalankan tugas. SLKS ini diperuntukan bagi PNS atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan publik.
Untuk mendukung pemberian penghargaan SLKS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham menggelar kegiatan Validasi dan Pengklasifikasian Penerima Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2024 pada 30 Juli–3 Agustus 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Dalam sambutannya, Yanvaldi Yanuar selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda pada Biro SDM Sekretariat Jenderal menyampaikan bahwa untuk memastikan akurasi dan ketepatan waktu pengiriman Piagam dan Lencana Tanda Kehormatan SLKS, maka perlu dilakukan validasi dan pengklasifikasian.
“Tujuan dilakukannya validasi dan klasifikasi ini adalah untuk memastikan kebenaran data dan identitas penerima, mengelompokkan penerima Tanda Kehormatan SLKS berdasarkan satuan kerja dan jenis penghargaan. Selain itu mempermudah proses penyiapan dan pengiriman ke setiap Unit Kerja Eselon I dan Kantor Wilayah sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam pengiriman Piagam dan Lencana Tanda Kehormatan tersebut,” ujar Yanvaldi.
Lebih lanjut Yanvaldi menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/TK/Tahun 2024 tanggal 11 Juli 2024, penerima penghargaan SLKS pada tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham adalah sebanyak 3.102 yang akan diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, tanggal 17 Agustus 2024 nanti.
Sebelumnya, telah diusulkan sebanyak 3.327 penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya, tetapi terdapat 225 (dua ratus dua puluh lima) usulan yang tidak memenuhi syarat dengan beberapa pertimbangan yang telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan akan memperoleh akurasi, ketepatan dan efisiensi dari pemberian penghargaan sehingga para penerima dapat segera menerima penghargaan yang menjadi simbol dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” tutup Yanvaldi.
Sebagai tambahan informasi, dalam pemberian penghargaan SLKS terdapat ketentuan - ketentuan terkait masa kerja yang harus dipenuhi yaitu 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun masa kerja. Selain itu PNS yang akan diberikan penghargaan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Arm/Syl)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026