UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik substansi perubahan UU sehingga dapat memanfaatkannya secara optimal. 

“Pemahaman masyarakat yang komprehensif terhadap sistem paten yang baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan inovasi-inovasi yang dapat digunakan untuk kemajuan bangsa,” ujar Andrieansjah.

Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan UU Nomor 65 Tahun 2024 mengakomodasi berbagai isu penting, seperti pembatasan invensi terkait program komputer, penyesuaian aturan paten makhluk hidup, hingga penghapusan perpanjangan waktu penyelesaian persyaratan. Perubahan UU Paten ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Dengan dinamika global yang semakin kompleks, regulasi harus mampu menjawab tantangan inovasi dan teknologi. UU ini merupakan langkah yang cukup strategis dan tepat dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan nasional yang akomodatif, adaptif, responsif, dan solutif dalam penerapannya,” tutur Andrieansjah.

Selain itu, berdasarkan data Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DJKI tahun 2023, permohonan pendaftaran KI Paten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dengan tren peningkatan yang positif. Peningkatan jumlah permohonan ini tentu saja harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur yg lebih baik.

“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan sistem perlindungan Paten di Indonesia sekaligus menjawab berbagai tantangan di era digital dan inovasi teknologi yang semakin pesat,” ucap Andrieansjah. 

Selanjutnya, Andrieansjah mengharapkan kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dengan baik substansi perubahan atau penyempurnaan dari UU Paten sebelumnya, serta dapat mengimplementasikannya dalam mendukung perkembangan inovasi dan teknologi di Indonesia.

“Mari kita bersama-sama mendukung upaya pelindungan kekayaan intelektual khususnya di bidang paten untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global, sehingga dapat meningkatkan perekonomian bangsa melalui pemanfaatannya,” ajak Andrieansjah.

Sejalan dengan Andrieansjah, Direktur Science Technopark Universitas Indonesia Ahmad Gamal menyampaikan apresiasinya atas kinerja DJKI dalam upayanya menumbuhkan sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Pihaknya menyambut baik UU Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

"Perubahan UU Paten ini membawa angin segar bagi para peneliti, terutama pada aturan tentang Grace Period. Kami mengharap perubahan ini dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong ekosistem inovasi yang lebih baik. Semoga para peneliti dan akademisi dapat memanfaatkan peluang ini untuk menghasilkan karya-karya yang tidak hanya berdaya saing, tetapi juga berdampak luas bagi pembangunan bangsa," tutup Gamal.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI, Wujud Penguatan Layanan KI yang Profesional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Selasa, 6 Januari 2026

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Selengkapnya