Jakarta - Kabar segar kini berembus bagi dunia inovasi Indonesia melalui disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah lompatan besar untuk mempercepat pelayanan dan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para inventor dalam negeri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, transformasi regulasi ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perbaikan-perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Percepatan layanan dan pencapaian zero backlog merupakan kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta daya saing inovasi nasional di tingkat global. Upaya ini di dukung program transformasi digital kementerian hukum, yang digagas oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“Target zero backlog dan percepatan layanan pemeriksaan paten bertujuan mendorong peningkatan permohonan paten sederhana, sehingga posisi Indonesia dalam pendaftaran paten sederhana dunia dapat terus diperkuat,” ujar Hermansyah dalam wawancara di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.
Salah satu terobosan paling signifikan dalam aturan baru ini adalah hadirnya sistem Pemeriksaan Substantif Lebih Awal. Jika pada aturan lama, yaitu UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, pemohon menunggu masa publikasi (18 bulan sejak tanggal penerimaan) baru dapat mengajukan pemeriksaan substantif, kini mereka bisa langsung "tancap gas" segera setelah permohonan dinyatakan lengkap, dapat mengajukan pemeriksaan substantif dengan pengenaan biaya di masa publikasi permohonan paten. Inovasi ini memungkinkan penyelesaian permohonan diharapkan akan lebih cepat dan efisien guna memberikan pelayanan yang prima terhadap permohonan paten
"Pemohon kini bisa mengajukan pemeriksaan substantif lebih awal ketika sudah lengkap permohonannya dan telah diberi tanggal penerimaan, dengan membayar sejumlah biaya yang telah datur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah.
Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan, bagi para dosen dan peneliti di universitas, undang-undang ini juga membawa angin segar berupa perpanjangan masa tenggang atau grace period. Jika sebelumnya para inventor hanya memiliki waktu enam bulan untuk mendaftarkan invensinya setelah dipublikasikan dalam karya ilmiah/ jurnal ilmiah, atau pameran, kini waktu tersebut diperpanjang menjadi satu tahun.
“Perubahan ini krusial bagi ekosistem riset lokal yang sering kali terkendala birokrasi di kampus, padahal pelindungan ini sangat penting bagi dosen/ peneliti lokal untuk melindungi invensinya. Dengan waktu yang lebih panjang, para peneliti memiliki napas lebih lega dalam mengajukan pendaftaran tanpa perlu takut kehilangan nilai kebaruan atas invensi mereka. Supaya inventor dalam negeri lebih maju, kami berikan waktu satu tahun," terang Andrieansjah.
Tidak hanya soal kemudahan daftar, Andrieansjah menyampaikan saat ini pemerintah lebih tegas mengenai pelaksanaan paten. Melalui Pasal 20A, setiap pemegang paten baik dari dalam maupun luar negeri, melaporkan surat pernyataan pelaksanaan paten mereka di Indonesia kepada Menteri Hukum setiap akhir tahun supaya negara dapat memantau paten tersebut secara nyata telah dilaksanakan di tanah air.
“Melalui pelaporan tersebut diharapkan paten dapat memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat, bukan hanya sekadar menjadi koleksi dokumen di atas kertas,” ujar Andrieansjah.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pemilik paten yang terlambat membayar biaya tahunan. Alih-alih dihapus secara otomatis, saat ini tersedia masa tenggang hingga enam bulan dengan denda tertentu.
Selain itu, hadir pula fitur Pemeriksaan Substantif Kembali sebagai peningkatan layanan dan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon. Pemohon dapat mengajukan pemeriksaan kembali terhadap penolakan permohonan, keputusan pemberian paten, koreksi, penarikan kembali, dan dianggap ditarik kembali, sebelum melangkah ke Komisi Banding.
Melalui layanan yang cepat dan pasti, transformasi regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam mewujudkan pembangunan inovasi berbasis ekosistem kekayaan intelektual. Dengan prosedur yang lebih cepat, kepastian hukum yang semakin kuat, serta dukungan nyata bagi peneliti dan pelaku industri, pemerintah berharap ekosistem paten nasional kian produktif dan berdaya saing. Ke depan, paten tidak hanya dipandang sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga sebagai penggerak nilai tambah ekonomi dan kemajuan teknologi Indonesia di tengah kompetisi global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026