UU Cipta Kerja Lahirkan Perubahan Prosedur Publikasi Permohonan Paten Sederhana

Jakarta - Hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, telah melahirkan perubahan peraturan dalam proses pendaftaran permohonan paten sederhana, yaitu prosedur publikasi permohonan paten sederhana.

Publikasi  permohonan  paten  merupakan cara  untuk memberikan informasi kepada publik bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain melakukan  peniruan  sehingga  meminimalisir  adanya  suatu pelanggaran, dan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memberikan pandangan dan/atau keberatan terhadap permohonan paten yang diajukan.

“Publikasi permohonan paten dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam Berita Resmi Paten (BRP) melalui website www.dgip.go.id. Masa publikasi ini tidak bisa ditawar, jadi tetap mengikuti aturan yang sudah ada,” terang Yuriko Pandit Analis Permohonan Kekayaan Intelektual dalam acara Opera DJKI melalui aplikasi zoom pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam paparannya, Yuriko mengungkapkan prosedur publikasi paten berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, pemeriksaan kelengkapan permohonan berupa deskripsi, klaim, abstrak, gambar (bila ada) dan klasifikasi. Kedua, dilakukan pengumuman permohonan paten (publikasi A) sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas. 

Ketiga, mengirim surat pemberitahuan pengumuman paten melalui aplikasi Saki 21 dan Kantor Pos (secara fisik). Keempat, pembuatan BRP untuk ditampilkan atau dipublikasikan pada website DJKI. Terakhir, dinyatakan selesai masa pengumuman apabila pemohon telah membayar biaya substantif untuk selanjutnya permohonan paten dikirim ke bagian Pelayanan Teknis.

Pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, terdapat perubahan peraturan yang berkaitan dengan permohonan pemeriksaan substantif dimana berdasarkan Pasal 122 ayat (2) permohonan pemeriksaan substantif diajukan harus bersamaan pada saat permohonan diajukan. 

Lebih lanjut, Yuriko menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut terdapat perubahan waktu dalam publikasi permohonan paten sederhana.

“Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 123 ayat (1) pengumuman  permohonan paten  sederhana  dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal  penerimaan paten sederhana, tetapi pada undang-undang cipta kerja Pasal 123 ayat (1) mengalami perubahan menjadi paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal  penerimaan paten sederhana, artinya permohonan tersebut harus sudah dipublikasi paling lambat 14 hari sejak tanggal penerimaan,” jelas Yuriko.

“Sedangkan pada pasal 123 ayat (2) masa pengumuman juga mengalami perubahan menjadi lebih singkat waktunya, hanya 14 hari terhitung sejak tanggal diumumkan, yang semula tertuang pada UU lama selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan paten sederhana,” tambahnya.

Selain itu, dijelaskan juga pada Pasal 123 ayat (4) terkait ketentuan pengajuan pandangan dan/atau keberatan permohonan paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk pengajuan pandangan dan/atau keberatan atas Permohonan Paten sederhana. 

“Maksud pengecualian disini adalah di UU cipta kerja itu apabila ada oposisi atau keberatan terhadap pengumuman permohonan paten sederhana, pemohon tidak diberitahu tetapi keberatan hanya untuk menjadi rekomendasi atau bahan pertimbangan bagi pemeriksa dalam proses pemeriksaan substantif,” pungkas Yuriko. (uhi/daw)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya