Upayakan Penyelesaian Piutang Paten, DJKI Terus Sosialisasikan Crash Program 2022

Jakarta – Dalam upaya penyelesaian piutang paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Lokakarya Penyelesaian Piutang Paten melalui Crash Program yang diadakan di Aula DJKI Lt. 8, Gedung DJKI Jakarta Selatan, pada tanggal 12 s.d 13 April 2022.

 Lokakarya ini diselenggarakan atas inisiasi DJKI yang dilatarbelakangi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.06/2022 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh panitia urusan piutang negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program 2022.

 “Workshop ini sangat diperlukan dan penting bagi peserta karena pada kesempatan ini narasumber akan memaparkan terkait dengan bagaimana cara pembayaran dan yang terpenting adalah bagaimana mendapatkan keringanan utang atas piutang paten tersebut,” ujar Slamet Riyadi selaku Koordinator Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten DJKI saat membuka acara.



  “Pelaksanaan Crash Program dipandang penting karena sejak terbitnya PMK tersebut, sampai saat ini masih terdapat beberapa paten yang belum menyelesaikan piutangnya. Oleh karena itu, dengan adanya workshop ini diharapkan akan membantu para pemegang paten dalam menyelesaikan piutang tersebut,” lanjutnya.

 Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Keuangan DJKI Cumarya menyampaikan, timbulnya piutang paten ini disebabkan adanya kebijakan pembatalan paten yang biaya pemeliharaan tahunannya tidak dibayarkan selama tiga tahun berturut-turut maka patennya dinyatakan batal demi hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001.

 “Betul patennya dibatalkan, tetapi pembatalan paten tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayarkan biaya tahunan sebagai hutang. Program ini dilaksanakan dalam rangka pelunasan hutang tersebut.” Jelas Cumarya.

 Oleh karena itu, dilakukan perbaikan dasar hukum melalui UU Nomor 13 tahun 2016. Dalam UU disebutkan untuk pemegang paten yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan biaya pemeliharaan paten maka paten tersebut dinyatakan dihapuskan, sehingga selesai pada saat itu.

Sesuai dengan data piutang paten di DJKI, pada tahun 2017 saldo piutang paten yaitu sebesar Rp381 milyar di mana yang sebelumnya yaitu sebesar Rp400 milyar.

 Data sampai dengan saat ini yaitu pada bulan Maret 2022 telah berkurang menjadi Rp211 milyar. Terkait hal tersebut bagian keuangan DJKI terus bekerja sama dengan Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang beserta KPKNL untuk mengelola piutang paten tersebut agar piutang paten tersebut bisa berkurang.



Crash Program 2022 merupakan lanjutan dari Crash Program tahun 2021, di mana terdapat aturan yang telah disesuaikan atau diperbaiki oleh Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan program.

Sebagai informasi pada Crash Program 2022 terdapat beberapa perubahan yang memudahkan, antara lain syarat administrasi pendukung lebih dipermudah; permohonan Crash Program dapat dilakukan oleh pihak ketiga (untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta); mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80% dari sisa kewajiban (untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta); serta jangka waktu permohonan diperpanjang sampai dengan 15 Desember.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gandeng JICA, Cetak Pemeriksa Paten Profesional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar dan On the Job Training (OJT) bertajuk Patent OJT for Young Examiners pada 24-26 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan kualitas pemeriksaan paten di Indonesia.

Selasa, 24 Februari 2026

DJKI Bangun Kesadaran KI Lewat Pembelajaran Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.

Senin, 23 Februari 2026

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya