Upaya Penegakan Hukum KI Perlu Didukung SDM yang Cukup

Bali - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo mengatakan bahwa untuk memberikan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) yang maksimal perlu adanya dukungan sumber daya manusia yang cukup.

"Berdasarkan data pemetaan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih terdapat kekurangan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif. Hal ini mempengaruhi kinerja dalam melakukan penyidikan pelanggaran KI," jelas Anom pada Senin, 31 Oktober 2022.

"Saat ini kita saat ini masih krisis PPNS. Sebaiknya PPNS yang sudah dilantik dan akan dilantik dapat membentuk tim untuk dapat melakukan penegakan hukum KI," lanjutnya.

Untuk itu, pada tahun 2023, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan mendorong pelatihan dan pendidikan bagi PPNS. 

Tak hanya peningkatan kapasitas pegawai, tahun depan juga akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemilik merek dengan marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Blibli serta melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan.

"Kami masih melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan. Program ini untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat UMKM lokal tidak dapat bersaing," terang Anom pada Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dengan Kantor Wilayah di Anvaya Beach Resort Bali.

Anom melanjutkan, untuk memotong distribusi barang palsu dilakukan kerja sama dengan marketplace. Sehingga jika ada toko daring yang menjual barang palsu dapat langsung ditindak oleh marketplace

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Melalui kesempatan ini, DJKI melakukan koordinasi dengan kantor wilayah dalam penerapan strategi peningkatan kesadaran KI di wilayah.



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya