Upaya Penegakan Hukum KI Perlu Didukung SDM yang Cukup

Bali - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo mengatakan bahwa untuk memberikan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) yang maksimal perlu adanya dukungan sumber daya manusia yang cukup.

"Berdasarkan data pemetaan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih terdapat kekurangan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif. Hal ini mempengaruhi kinerja dalam melakukan penyidikan pelanggaran KI," jelas Anom pada Senin, 31 Oktober 2022.

"Saat ini kita saat ini masih krisis PPNS. Sebaiknya PPNS yang sudah dilantik dan akan dilantik dapat membentuk tim untuk dapat melakukan penegakan hukum KI," lanjutnya.

Untuk itu, pada tahun 2023, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan mendorong pelatihan dan pendidikan bagi PPNS. 

Tak hanya peningkatan kapasitas pegawai, tahun depan juga akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemilik merek dengan marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Blibli serta melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan.

"Kami masih melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan. Program ini untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat UMKM lokal tidak dapat bersaing," terang Anom pada Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dengan Kantor Wilayah di Anvaya Beach Resort Bali.

Anom melanjutkan, untuk memotong distribusi barang palsu dilakukan kerja sama dengan marketplace. Sehingga jika ada toko daring yang menjual barang palsu dapat langsung ditindak oleh marketplace

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Melalui kesempatan ini, DJKI melakukan koordinasi dengan kantor wilayah dalam penerapan strategi peningkatan kesadaran KI di wilayah.



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya