Upaya Penegakan Hukum KI Perlu Didukung SDM yang Cukup

Bali - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo mengatakan bahwa untuk memberikan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) yang maksimal perlu adanya dukungan sumber daya manusia yang cukup.

"Berdasarkan data pemetaan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih terdapat kekurangan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif. Hal ini mempengaruhi kinerja dalam melakukan penyidikan pelanggaran KI," jelas Anom pada Senin, 31 Oktober 2022.

"Saat ini kita saat ini masih krisis PPNS. Sebaiknya PPNS yang sudah dilantik dan akan dilantik dapat membentuk tim untuk dapat melakukan penegakan hukum KI," lanjutnya.

Untuk itu, pada tahun 2023, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan mendorong pelatihan dan pendidikan bagi PPNS. 

Tak hanya peningkatan kapasitas pegawai, tahun depan juga akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemilik merek dengan marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Blibli serta melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan.

"Kami masih melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan. Program ini untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat UMKM lokal tidak dapat bersaing," terang Anom pada Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dengan Kantor Wilayah di Anvaya Beach Resort Bali.

Anom melanjutkan, untuk memotong distribusi barang palsu dilakukan kerja sama dengan marketplace. Sehingga jika ada toko daring yang menjual barang palsu dapat langsung ditindak oleh marketplace

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Melalui kesempatan ini, DJKI melakukan koordinasi dengan kantor wilayah dalam penerapan strategi peningkatan kesadaran KI di wilayah.



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya