Kuta – Komersialisasi paten menjadi kunci agar hasil riset tidak hanya berhenti di atas kertas. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan pentingnya orientasi pasar dalam pengelolaan paten saat menghadiri Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Peningkatan Kebutuhan Royalti Hak Cipta dan Komersialisasi Paten dan Pelayanan Prima dan Standar Layanan” di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Bali, Kamis, 12 Februari 2026.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menekankan, paten baru memiliki makna strategis ketika mampu memberikan nilai ekonomi bagi pemegangnya. Ia mengingatkan agar riset tidak hanya berorientasi pada perolehan sertifikat, melainkan dirancang sejak awal untuk menjawab kebutuhan pasar.
“Kalau telantar, nanti dipateni (dimatikan). Jadi kita berusaha sekarang mengubah paradigma, terutama Litbang maupun perguruan tinggi dalam melakukan riset itu berbasis paten. Artinya berbasis paten, tapi orientasi kita harus kita rubah juga. Jangan hanya patent-oriented tapi sudah market-oriented,” tegasnya.
Menurutnya, ukuran keberhasilan paten bukan sekadar terdaftar, melainkan telah dimanfaatkan industri dan menghasilkan royalti. Ia mencontohkan inovasi sederhana seperti sedotan bengkok dan pembuka kaleng yang mampu mendatangkan royalti signifikan karena menjawab kebutuhan praktis masyarakat.
Andrieansjah juga menyoroti tantangan nasional dalam penguasaan teknologi. “Pendapatan paten kita masih sangat kecil sekali. Di Indonesia, yang dari luar sekitar 85 persen, sedangkan yang dari dalam hanya 15 persen. Berarti kita masih impor teknologi,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong inventor dan perguruan tinggi di Bali untuk memperkuat hilirisasi riset melalui skema lisensi yang tercatat secara resmi. Ia mengibaratkan sertifikat paten layaknya sertifikat tanah yang memiliki nilai aset dan dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia, sepanjang dikelola dengan perjanjian yang tepat dan tercatat.
“Intinya dari suatu kekayaan intelektual, salah satunya paten ini, adalah dia akan berhasil kalau sudah dikomersialisasikan. Artinya dimanfaatkan dan kita sebagai pemegang hak nanti mendapatkan hak ekonomi,” pungkasnya.
Melalui penguatan ekosistem seperti kantor transfer teknologi dan inkubator bisnis, DJKI berharap riset dari Bali tidak hanya mengejar publikasi, tetapi bertransformasi menjadi produk industri yang berdaya saing global.
Oleh karena itu, DJKI senantiasa mendorong pendaftaran paten dan upaya komersialisasinya harus berjalan selaras dan terarah dalam satu tujuan, yaitu memastikan invensi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi pemegang hak dan masyarakat.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta dari berbagai sektor, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali, Persatuan Musiki Artis Bali (Pramusli Bali), pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan dan supermarket, hingga civitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi di Bali.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026