Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen memperkuat layanan publik berbasis digital melalui pembaruan infrastruktur dan peningkatan kapabilitas keamanan siber sepanjang 2025. Upaya ini dilakukan untuk mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual (KI) ke dalam ekosistem SuperApps PASTI Kementerian Hukum serta mempercepat akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran dan pelindungan KI secara aman dan berkelanjutan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa SuperApps PASTI Kementerian Hukum merupakan langkah revolusioner dalam menyatukan berbagai layanan yang selama ini tersebar di masing-masing unit kerja
“Transformasi digital ini ditujukan untuk menyatukan seluruh kebutuhan layanan masyarakat dalam satu sistem yang mudah di akses,” ujar Supratman.
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum saat ini memiliki ratusan layanan, termasuk 276 layanan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Seluruh layanan tersebut secara bertahap akan diintegrasi dalam satu ekosistem digital terpadu agar masyarakat tidak lagi mengakses secara terpisah-pisah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan, transformasi digital menjadi langkah strategis DJKI dalam menjawab kebutuhan layanan publik yang semakin cepat dan transparan.
“Penguatan sistem digital dan keamanan siber merupakan prioritas DJKI agar layanan KI dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan optimal bagi masyarakat sejak awal proses permohonan,” ujar Hermansyah pada Senin, 5 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Sepanjang 2025, melalui Direktorat Teknologi Informasi DJKI telah melaksanakan berbagai pembaruan infrastruktur, antara lain penerapan E-Seal dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mempercepat proses administrasi, upgrade server core, peningkatan kapasitas virtualisasi, serta peremajaan perangkat jaringan inti. Langkah ini bertujuan menjaga keandalan layanan di tengah meningkatnya permohonan KI secara digital.
Dari sisi keamanan siber, DJKI memprioritaskan penguatan Security Operations Center (SOC), penerapan Web Application Firewall (WAF), mitigasi anti-DDoS, serta enkripsi basis data. Penguatan ini dilakukan untuk melindungi kerahasiaan data pemohon dan menjamin kontinuitas layanan, mengingat kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang harus dijaga keamanannya.
Disisi Lain, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, menjelaskan bahwa integrasi sistem menjadi fokus pengembangan selanjutnya.
“Kami mematangkan rencana teknis integrasi Single Sign On dan layanan API yang akan menghubungkan seluruh layanan DJKI ke SuperApps PASTI. Integrasi ini akan memudahkan masyarakat mengakses layanan KI sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem,” jelasnya.
Selain integrasi, Thamrin juga menyiapkan inisiatif pendukung berupa peluncuran IP EXPOSE Indonesia, Portal Magang DJKI, dan platform Indonesian Proposal. Inisiatif tersebut dirancang untuk memperkaya ekosistem layanan KI dan mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi nasional
DJKI terus mendorong penguatan layanan kekayaan intelektual yang cepat, aman, dan inklusif sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, DJKI berupaya menghadirkan layanan publik yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelindungan kekayaan intelektual, sesuai dengan tagline Toward A World Class IP Office.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026