Karakter fiksi yang telah memiliki kekayaan intelektual terlindungi

Tokoh Fiksi Tercatat, Pencipta Bermartabat

JAKARTA - Tokoh fiksi ikonik kerap menjadi elemen utama yang membuat seorang pencipta dikenal, diakui, dan memiliki posisi strategis dalam ekosistem industri kreatif. Karakter fiksi yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari cerita, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum.

Untuk mencegah pengambilan, peniruan, atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, pencipta perlu memastikan tokoh fiksi yang diciptakan memperoleh pelindungan hukum sejak awal. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mencatatkan tokoh karakter fiksi sebagai hak cipta agar pencipta memiliki bukti awal kepemilikan yang sah.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pelindungan karakter fiksi memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, serta mencakup karya seni rupa seperti gambar dan ilustrasi yang dapat merepresentasikan tokoh fiksi.

“Tokoh fiksi yang divisualisasikan dan memiliki ciri khas merupakan hasil kreativitas pencipta yang dapat dicatatkan hak ciptanya sebagai seni gambar atau seni visual lainnya (lukisan, patung), sehingga pencipta memiliki bukti awal kepemilikan yang sah,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Januari 2026.

Pencatatan hak cipta atas tokoh fiksi memberikan kepastian hukum bagi pencipta apabila di kemudian hari terjadi klaim sepihak atau pemanfaatan tanpa izin. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pencatatan ciptaan berfungsi sebagai alat bukti awal kepemilikan, meskipun bukan syarat lahirnya hak cipta itu sendiri .

Selain sebagai instrumen pelindungan, pencatatan karakter fiksi juga menjadi fondasi penting untuk pengembangan kekayaan intelektual ke tahap selanjutnya. Karakter yang telah tercatat dapat dimanfaatkan secara sah melalui lisensi, adaptasi lintas media, maupun kerja sama komersial lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu diingat, pencatatan hak cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas atau apresiasi publik terhadap karya. Sebaliknya, langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara akses masyarakat terhadap karya dan hak pencipta atas pengakuan serta manfaat ekonomi dari hasil kreativitasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hak Cipta,” pungkas Agung.

DJKI terus mengimbau para penulis, ilustrator, komikus, animator, dan pelaku industri kreatif lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dengan mencatatkan tokoh fiksi yang diciptakan, pencipta dapat memastikan bahwa karakter yang lahir dari imajinasinya tetap diakui, dihormati, dan memberikan manfaat jangka panjang secara berkelanjutan.

Pelindungan hak cipta seperti gambar dan lukisan berlaku selama seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu kurang dari lima menit melalui POP HC (hakcipta.dgip.go.id).

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya