Jakarta — Penulis legendaris sekaligus penyanyi Dewi Dee Lestari membagikan tipsnya untuk aman berkarya di dunia kreatif. Sebelum Filosofi Kopi menjadi kedai kopi, film bahkan apparel, Dee telah memberikan pelindungan hukum pada karyanya untuk memastikan seluruh elemen di semesta Filosofi Kopi aman.
“Satu hal yang selalu saya lakukan setelah saya menulis adalah saya catatkan hak ciptanya. Jadi semua manuskrip saya pasti saya catatkan,” ujar Dee dikutip dari Podcast What’sUp Kementerian Hukum, Selasa, 23 Desember 2025.
“Apalagi setelah Filosofi Kopi, kalau ada potensi brand atau merek yang bisa dihasilkan dari cerita saya, saya daftarkan KI-nya. Saya juga daftarkan brand-nya biar aman saja,” katanya.
Bagi Dee, pendaftaran kekayaan intelektual (KI) menjadi langkah krusial bagi penulis dalam memastikan karya novel atau buku dapat diadaptasi ke berbagai bentuk kekayaan intelektual lain secara aman dan berkelanjutan. Pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek sejak awal memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka ruang pengembangan karya ke film, serial, waralaba, hingga produk turunan lainnya tanpa mengabaikan hak pencipta.
Lebih lanjut, Dee menjelaskan bahwa aspek nama dan elemen cerita menjadi bagian paling krusial untuk dilindungi. Jika ada pihak lain yang ingin melakukan adaptasi, Dee berpesan agar tidak melanggar dan tetap menghormati hak pencipta.
“Yang paling krusial adalah namanya. Kalau Filosofi Kopi itu melekat dengan cerita saya. Jadi kalau ada yang ingin pakai juga, perlu dicek dulu apakah nama itu masih available atau tidak, dan apakah saya sebagai kreator ada sangkut pautnya atau tidak,” lanjutnya.
Terkait adaptasi nonkomersial, Dee menyampaikan bahwa penggunaan karya untuk kepentingan pendidikan pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, ia menegaskan meminta izin kepada pemilik karya original tetap penting untuk menghormati hak moralnya. Dia juga sangat terbuka dengan kolaborasi dan penciptaan karya yang terinspirasi dari karya-karyanya. Tetapi, perlu dipahami dengan jelas perbedaan antara terinspirasi dan menggunakan elemen cerita yang sudah diciptakan penulis lain,
“Kalau terinspirasi semangatnya saja, silakan. Tapi kalau sudah pakai elemen-elemen Filosofi Kopi misalnya, seperti Ben & Jodi atau Kopi Tiwus, yang perlu dilakukan adalah cek dulu. Moral-nya, lebih baik tanya saja dulu ke penulisnya, karena ada yang silakan dipakai tapi ada juga yang punya perjanjian dan itu harus dihormati,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah, Pemeriksa Merek Ahli Utama Anggoro Dasananto Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan bahwa pelindungan KI juga berkaitan erat dengan upaya melawan pembajakan dan memastikan hak ekonomi kreator. Anggoro menambahkan bahwa literasi kekayaan intelektual menjadi tantangan sekaligus prioritas ke depan.
“Kreator tidak semuanya tahu regulasi. Ini fungsi kita semua untuk edukasi supaya mereka punya bargaining position yang kuat, sehingga dari satu novel bisa lahir beberapa IP. Regulasi sudah ada untuk literasi, sistemnya sedang dibangun, dan kita juga harus banyak berdialog dengan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah dan DPR tengah merivisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperkuat instrumen hukum terkait hak cipta. Karya tulis merupakan jenis hak cipta yang paling banyak dicatatkan ke DJKI sepanjang tahun 2025.
Saksikan selengkapnya Podcast WhatsUp Kemenkum Eps. Dee Lestari
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025