Tingkatkan SDM Pengadaan, DJKI Gelar Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

Surabaya - Guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar pelatihan pengadaan barang/jasa (PBJ) di Hotel Doubletree by Hilton Surabaya pada tanggal 18 s.d 21 Mei 2022.

Sekretaris DJKI Sucipto mengharapkan pelatihan ini dapat mencetak pegawai yang paham pengadaan barang dan jasa dengan mengedepankan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif). 

“Saya berharap pelatihan seperti ini akan mencetak lebih banyak pegawai yang paham akan PBJ sehingga jika nanti ada pengadaan banyak yang bisa melaksanakannya tanpa kesulitan," ujar Sucipto dalam sambutannya.



Pria asal Tuban Jawa Timur itu kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait tata nilai PASTI Kementerian Hukum dan HAM yang wajib dilaksanakan para pegawai yang akan mengadakan barang/jasa. Yang pertama, pegawai harus melaksanakannya dengan profesional.

“Profesional akan teruji ketika pejabat pengadaan mampu lulus dan melakukan kewajibannya secara penuh sesuai dengan aturan dan tata tertib yang sudah diberikan selama pelatihan,” tegasnya.



Berikutnya, Sucipto mengatakan pengadaan barang/jasa harus akuntabel yaitu rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri.

“Pengelola juga harus sinergi dengan rukun. Sinergi tidak sulit cukup dilakukan seiring dengan perilaku baik, tidak pernah debat, tidak pernah mengatakan sesuatu hal yang kurang tepat dan kita bisa berangkulan bersama sama,” lanjut Sucipto.

Selain itu, Sucipto juga meminta transparan pada semua tahapan pelaksanaan pengadaan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



Yang terakhir, inovasi sebagai pejabat pengadaan juga diperlukan. Inovasi pengelola pengadaan barang jasa diperlukan untuk kemajuan organisasi. Para pengelola atau pejabat pengadaan tidak perlu takut akan tanggung jawab ini asalkan sudah tertib hukum dan administrasi. 

“Sepanjang kita mengerjakan pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar tidak akan ada masalah. Acuannya adalah kerangka acuan kerja, jika kerangka tidak sesuai segera komunikasikan dengan pimpinan penanggung jawabnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kegiatan pelatihan pengadaan barang dan jasa ini diikuti oleh 27 peserta dari perwakilan masing masing-masing direktorat di lingkungan DJKI.

“Semoga kegiatan pelatihan dan persiapan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa ini dapat menjadi langkah yang besar untuk mencapai tujuan akhir yaitu untuk mencapai komitmen DJKI menjadi World Class IP Office,” harap Dian Nurfitri selaku Koordinator Kepegawaian DJKI.



DJKI saat ini akan mempersiapkan seluruh pegawai khususnya para Kasubag TU dan juga pegawai-pegawai di bagian tata usaha serta staf pejabat pembuat komitmen (PPK)  untuk menjadi ahli pengadaan barang dan jasa sehingga bisa memenuhi kebutuhan organisasi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (dss/kad)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya