Tangerang - Indonesia telah menjadi negara ke-100 sebagai anggota Madrid Union (pihak-pihak yang menandatangani Protokol Madrid) karena pelayanan pendaftaran Merek Internasionalnya yang membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkontribusi besar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pengawasan terkait pengelolaan yang transparan dan akuntabel dengan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), DJKI melakukan kegiatan pembahasan kebijakan akuntansi tentang pengelolaan PNBP atas layanan pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid pada lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Hotel Novotel Tangerang Senin, 17 Oktober 2022.
“Jumlah PNBP dari pendaftaran merek internasional yang telah disetor pada kas negara saat ini sebesar 11,247,847 CHF atau setara dengan Rp.173,693,820,600,” ucap Cumarya Kepala Bagian Keuangan dalam sambutanya yang mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Cumarya mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian Madrid Protokol dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek secara Internasional di beberapa negara anggota protokol madrid, hanya dengan mengajukan satu permohonan merek dengan biaya yang lebih murah dan efisien.
Setiap bulannya Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) mengirimkan pendapatan PNBP protokol madrid ke rekening Bendahara DJKI secara utuh tanpa biaya tambahan. Namun terhitung sejak penerimaan bulan Juli 2022 WIPO mengenakan biaya administrasi sebesar 10 CHF,” lanjut Cumarya.
Dengan adanya pengenaan biaya tersebut DJKI melakukan pembahasan terkait optimalisasi pengelolaan PNBP agar dapat menambah dan meningkatkan pemasukan negara yang bukan berasal dari pajak. Dengan ini, diharapkan agar para pelaku usaha dapat mendaftarkan merek internasionalnya dengan mudah dan dengan biaya yang terjangkau.
“Semoga kegiatan ini membawa kemajuan dan mampu mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan PNBP pendaftaran merek Internasional melalui protokol madrid, dan dapat memberikan landasan serta kepastian hukum terhadap pengelolaan PNBP pada DJKI,”pungkas Cumarya. (HAB/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025