Banyuwangi- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan hak cipta. Terlebih, DJKI memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang merupakan sistem mempercepat proses persetujuan hak cipta hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit.
Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Hak Cipta dengan tema Penguatan Pemahaman tentang Jenis Ciptaan dan Permohonan Hak Cipta Online (POP HC) pada 27 Oktober 2022 di Hotel Santika, Banyuwangi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jenis ciptaan dan tata cara pengajuan permohonan hak cipta melalui POP HC,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Junarlis pada sambutannya.
Junarlis menekankan bahwa pencatatan hak cipta memang bukan suatu kewajiban bagi para pencipta. Namun surat pencatatan bisa menjadi bukti awal yang memiliki kekuatan hukum jelas apabila suatu ketika terjadi sengketa kepemilikan karya.
“Apabila bapak/ibu memiliki surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI lainnya, maka bapak/ibu juga dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan pinjaman bank atau nonbank,” lanjutnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Menurut Jurnalis, ini merupakan bukti pemerintah mendorong ekonomi kreatif.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur Subianta Mandala menyampaikan bahwa DJKI telah memberikan kemudahan pencatatan hak cipta melalui POP HC sejak awal 2022. Sebelumnya, proses permohonan hak cipta memakan waktu kurang lebih satu hari.
“Rata-rata penyelesaian pencatatan antara lima sampai dengan sepuluh menit setelah pemohon melakukan pembayaran,” pungkasnya Subianta. (ahz/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.
Minggu, 5 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.
Kamis, 2 April 2026
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Minggu, 5 April 2026
Kamis, 2 April 2026
Rabu, 1 April 2026