Jakarta - Memasuki akhir semester pertama pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kinerja DJKI Tahun Anggaran 2024 di Shangri-La Hotel, Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan hingga Mei 2024, peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) sudah mencapai 2,68%, sedangkan rata-rata penyelesaian permohonan sudah mencapai 70% dari jumlah target yang ditetapkan, yaitu sebesar 20% untuk peningkatan permohonan dan 99% penyelesaian permohonan.
“Banyak upaya yang bisa kita tempuh untuk mencapai target yang telah kita tentukan di tahun ini. Memang sedikit kontradiktif, di satu sisi kita mengejar penyelesaian permohonan, tetapi di sisi lain kita mengejar peningkatan permohonan. Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama, bagaimana untuk penyelesaian permohonan juga merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Min.
Selain itu, Min juga mengingatkan akan pentingnya penyelesaian penanganan aduan pelanggaran KI yang menjadi salah satu dari core business DJKI dalam memberikan pelindungan hukum atas karya seseorang.
Lebih lanjut, Min menyampaikan di tahun 2024 ini DJKI tengah berkonsentrasi pada beberapa program, yaitu optimalisasi pelayanan publik KI melalui sistem teknologi informasi (TI), edukasi KI dalam meningkatkan pemahaman dan permohonan KI, serta penanganan penyelesaian aduan pelanggaran KI.
Untuk mewujudkannya, Min menyebutkan hal-hal yang harus menjadi perhatian oleh para pegawai DJKI. Pertama, pemanfaatan anggaran harus memiliki dampak yang signifikan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga penggunaannya dapat lebih efektif dan efisien.
Kedua, kebijakan yang dikeluarkan harus mendukung rencana strategis Kemenkumham supaya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Ketiga, setiap pegawai DJKI harus memiliki komitmen dan disiplin dalam melaksanakan kegiatan.
“Keempat, pelaksanaan implementasi Intellectual Property Academy agar dilakukan secara konsisten. Program ini bertujuan untuk menumbuhkan dan membangun jaringan profesional KI dengan user melalui edukasi KI. Harapannya dapat membentuk ekosistem KI yang dinamis dan mendukung kreatifitas dan inovasi,” ungkap Min.
Selanjutnya poin Kelima, Min mengimbau untuk lebih memperhatikan kualitas dan implementasi Memorandum of Understanding yang akan dijalin dengan pemangku kepentingan KI lainnya. Keenam, perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bermanfaat bagi organisasi.
Yang terakhir, peningkatan kualitas layanan berbasis TI harus terus ditingkatkan untuk menjawab tantangan di era digitalisasi dan keterbukaan informasi publik seperti saat ini, sehingga tercipta layanan yang efektif, transparan dan akuntabilitas.
“Saya memberikan perhatian khusus untuk peningkatan berbasis TI ini. TI merupakan jantung layanan dari DJKI. Bagaimana kita dapat mengadakan layanan berbasis TI yang memberikan percepatan, kemudahan dan keakuratan layanan bagi masyarakat,” tegas Min.
Menutup sambutannya, Min berharap agar seluruh elemen dan komponen DJKI dapat saling bahu membahu bekerja sama untuk meraih capaian-capaian program-program DJKI sesuai dengan target yang ditentukan di tahun 2024 dan tahun mendatang.
“Kami berharap semangat dan dedikasi Bapak dan Ibu seluruh keluarga besar DJKI dapat terus dijaga dan ditingkatkan setiap tahunnya, mengingat seiring dengan bertambahnya tahun, maka bertambah pula tantangan yang kita hadapi untuk meningkatkan pelindungan KI di Indonesia,” pungkas Min. (daw/dit)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026