Tingkatkan Kualitas Layanan, DJKI Adakan Penyempurnaan Bisnis Proses Pendaftaran Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyempurnaan Bisnis Proses Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Desain Industri di Hotel Westin, Jakarta pada 8-10 September 2021.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Kinerja DJKI Semester I Tahun 2021 beberapa waktu yang lalu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang berbasis elektronik di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran desain industri.

Sejak IPROLINE di-launching untuk memproses layanan di bidang kekayaan intelektual pada tanggal 17 Agustus 2019, pelayanan  elektronik pendaftaran desain industri mengalami transisi dari yang semula berbasis manual menjadi layanan berbasis elektonik. 

Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dalam sambutannya menyatakan bahwa transisi layanan ini membutuhkan proses dan perlu terus dikembangkan untuk penyempurnaannya. Evaluasi serta penyempurnaan diperlukan untuk menciptakan layanan yang berkualitas, efektif, dan efisien. “Apalagi tuntutan masyarakat terkait dengan waktu penyelesaian yang cepat, akses yang mudah, biaya yang murah pun menjadi tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi dan diupayakan untuk diwujudkan”, tambah Syarifuddin.

Sepakat dengan hal tersebut, Anton E. Wardhana, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Desain Industri dalam laporannya mengatakan, “Evaluasi dan penyempurnaan alur proses penyelesaian permohonan ini sangat penting sekali, karena transisi ini mengakibatkan timbulnya beberapa penyederhanaan serta perubahan pada alur penyelesaian permohonan pendaftaran desain industri.”

Harapannya, kegiatan ini akan menghasilkan 2 output, yaitu dokumen alur proses penyelesaian permohonan pendaftaran desain industri yang akan dijadikan panduan penyusunan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) dan standar layanan berbasis elektronik. Output yang kedua adalah dokumen evaluasi sistem aplikasi permohonan pendaftaran desain industri.

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Yanuar Ahmad, Asdep Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB; Ida Asep Somara, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM; Sucipto, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, DJKI; Justisiari P. Kusumah, Konsultan Kekayaan Intelektual; Anton E. Wardhana, Kasubdit Pemeriksaan Desain Industri DJKI; serta Agung Damarsasongko, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK DJKI.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, sentra kekayaan intelektual, pemeriksa desain industri, pejabat dan pelaksana dari  Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya