Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan DJKI. Kegiatan ini diadakan di Hotel JS Luwansa Jakarta pada 7 s.d. 10 November 2022.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada prinsip birokrasi yang baik yaitu 3T (tertib administrasi, tertib substansi dan tertib hukum) dan filosofi jawa 5T (tata, titi, titis, tatas, dan tutug).
“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan giat ini pelaksanaannya telah direncanakan dengan baik dan benar. Titi memiliki makna, yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran dan dapat menghasilkan outcome yang baik,” jelas Sucipto.
“Selanjutnya maksud dari tatas adalah pelaksanaan kegiatan ini harus dilakukan dengan baik.Tutug, yaitu kegiatan ini pelaksanaannya telah diperiksa sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat dan organisasi,” lanjut Sucipto.
Sucipto juga berharap kegiatan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para pegawai untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
Ia menjelaskan pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.
“Arsip itu sangat penting, kelola dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan agar menghasilkan informasi yang transparan dan mudah didapatkan oleh masyarakat sesuai Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik,” tutur Sucipto.
“Melalui kegiatan Focus Group Discussion diharapkan dapat menghasilkan perencanaan pengelolaan arsip yang baik di tahun 2023 sehingga dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan akurat,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Cumarya juga menjelaskan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan arsiparis di lingkungan DJKI.
“DJKI tiap tahunnya menghasilkan arsip yang banyak. Oleh karena hal tersebut, arsip-arsip dimaksud perlu untuk dikelola dengan baik. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para arsiparis di Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya DJKI, agar mampu bersaing untuk memberikan yang terbaik di masing-masing unit kerjanya,” tutur Cumarya.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan sebagai wujud bahwa arsiparis DJKI masih terus menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai pengelolaan arsip dinamis,” lanjut Cumarya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 70 peserta dari lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kemenkumham.(yun/syl)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026