Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Selasa, 5 - 7 Maret 2024.
Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2024, khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), yang diselenggarakan di 33 provinsi/Kantor Wilayah untuk perguruan tinggi, penelitian dan pengembangan (Litbang), dan pelaku usaha.
“Pelayanan Paten Terpadu POSS menyajikan informasi yang mendalam mengenai perolehan paten dan fasilitas layanan dengan mengedepankan langkah-langkah konkret dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan paten,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Jahari Sitepu dalam sambutannya.
Kegiatan POSS sendiri terdiri dari beberapa layanan, diantaranya berupa pengenalan bisnis proses paten, asistensi/konsultasi drafting paten, fasilitasi pendaftaran paten, fasilitasi asistensi penyelesaian permohonan paten, pencetakan sertifikat paten, fasilitasi pemeliharaan paten, dan fasilitasi pelayanan hukum paten.
“Melalui sinergi ini, diharapkan dapat menjadi titik awal terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara, sehingga upaya untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam bidang kekayaan intelektual (KI) dapat terus mengalir dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian, terutama di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Jahari.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Perundangan Paten Faisal Syamsuddin juga menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang bisnis proses Direktorat Paten, DTLST, dan RD, serta meningkatkan jumlah permohonan dan pelindungan paten di seluruh Indonesia.
“Di Provinsi Sumatera Utara sendiri kami menargetkan terselesaikannya 81 permohonan paten melalui asistensi penyelesaian, baik melalui Zoom maupun di lokasi kegiatan,” ungkap Faisal.
Kegiatan sosialisasi paten ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari perguruan tinggi/Litbang/pelaku usaha, sedangkan untuk asistensi penyelesaian permohonan paten terdiri dari 70 peserta dari perguruan tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan kunjungan industri ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Sumatera Utara yang sudah berdiri selama 160 tahun.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada tim dari DJKI. Harapannya kami bisa belajar banyak dari kedatangan bapak dan ibu sekalian, mengingat PPKS sendiri memiliki potensi dari segi produk yang diantaranya sudah diajukan dan barangkali dalam waktu dekat mendapatkan hak patennya,” ucap Ameng Supenad mewakili PPKS.
Pada kesempatan yang sama, Faisal menyampaikan bahwa teknologi sawit saat ini sudah banyak sekali, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Hal tersebut menjadi perhatian bagi DJKI bagaimana dapat menggali potensi yang ada.
“Di Indonesia sendiri permohonan paten belum sebanyak permohonan paten luar negeri. Untuk PPKS sendiri baru ada 24 permohonan yang diajukan permohonan patennya. Oleh sebab itu, kami di sini ingin melihat apa saja yang bisa digali lebih dalam lagi dari PPKS,” pungkas Faisal. (SAS/FIK).
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026