Tindak Lanjuti Laporan Motion Picture Association, DJKI Rekomendasikan Tutup 99 Situs

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.

“Berdasarkan hasil verifikasi bersama, diperoleh hasil bahwa 38 situs telah lebih dahulu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), karena memuat konten judi online dan pornografi, sementara 61 situs lainnya direkomendasikan untuk dilakukan penutupan akses karena terbukti melanggar hak cipta,” ujar Rifadi.

Rifadi menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna terhadap pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. 

“Dalam mekanismenya, DJKI menjalankan fungsi verifikasi dan rekomendasi, sementara pemutusan akses terhadap situs dilakukan oleh KOMDIGI sebagai instansi yang memiliki kewenangan eksekusi penutupan situs,” jelasnya.

“Keberhasilan penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital tidak terlepas dari sinergi lintas instansi, termasuk kerja sama dengan KOMDIGI, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai Ahli, serta partisipasi pemohon yaitu MPA. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif,” pungkas Rifadi.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar  menegaskan bahwa DJKI berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang masuk, khususnya di ruang digital yang dinamis dan terus berkembang. Menurutnya, pengaduan masyarakat dan pemegang hak menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya penegakan hukum hak cipta secara efektif dan berkeadilan.

“Setiap laporan pengaduan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJKI tidak akan ragu untuk merekomendasikan penutupan akses serta mengambil langkah tegas terhadap situs-situs yang terbukti melanggar Kekayaan Intelektual,” tegas Hermansyah. 

Hermansyah menambahkan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJKI dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif nasional.

Sejalan dengan itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, mengakses, maupun menyebarluaskan konten dari situs-situs ilegal, serta mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta demi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya