Tindak Lanjuti Laporan Motion Picture Association, DJKI Rekomendasikan Tutup 99 Situs

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.

“Berdasarkan hasil verifikasi bersama, diperoleh hasil bahwa 38 situs telah lebih dahulu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), karena memuat konten judi online dan pornografi, sementara 61 situs lainnya direkomendasikan untuk dilakukan penutupan akses karena terbukti melanggar hak cipta,” ujar Rifadi.

Rifadi menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna terhadap pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. 

“Dalam mekanismenya, DJKI menjalankan fungsi verifikasi dan rekomendasi, sementara pemutusan akses terhadap situs dilakukan oleh KOMDIGI sebagai instansi yang memiliki kewenangan eksekusi penutupan situs,” jelasnya.

“Keberhasilan penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital tidak terlepas dari sinergi lintas instansi, termasuk kerja sama dengan KOMDIGI, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai Ahli, serta partisipasi pemohon yaitu MPA. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif,” pungkas Rifadi.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar  menegaskan bahwa DJKI berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang masuk, khususnya di ruang digital yang dinamis dan terus berkembang. Menurutnya, pengaduan masyarakat dan pemegang hak menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya penegakan hukum hak cipta secara efektif dan berkeadilan.

“Setiap laporan pengaduan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJKI tidak akan ragu untuk merekomendasikan penutupan akses serta mengambil langkah tegas terhadap situs-situs yang terbukti melanggar Kekayaan Intelektual,” tegas Hermansyah. 

Hermansyah menambahkan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJKI dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif nasional.

Sejalan dengan itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, mengakses, maupun menyebarluaskan konten dari situs-situs ilegal, serta mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta demi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya