Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik yang merupakan bagian dari Penyusunan Rencana Strategis DJKI untuk periode 2025-2029. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau serta dibuka secara resmi oleh Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto pada 24 September 2024 di Aston Batam Hotel & Residences, Kota Batam.
Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan dokumen kebijakan dan strategi yang menyeluruh dalam pengelolaan sistem kekayaan intelektual dengan cara mengumpulkan pandangan serta masukan dari berbagai pihak yang terlibat di luar DJKI.
Penghimpunan aspirasi publik ini dilaksanakan di beberapa provinsi yang memiliki potensi kekayaan intelektual serta modalitas ekonomi kreatif yang signifikan, salah satunya adalah Batam.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap masukan dari stakeholder bisa menjadi bagian penting dalam strategi kami kedepan nya," ujar Anggoro.
Menurut Anggoro, masukan yang diterima dapat membantu DJKI dalam merumuskan strategi perbaikan layanan, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan pengguna. Dengan demikian, DJKI akan dapat meningkatkan kinerjanya di masa depan dan lebih responsif terhadap tantangan yang dihadapi.
"Kami ingin berbenah dan bersama-sama membangun layanan kekayaan intelektual yang lebih baik," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Perencanaan Program dan Penganggaran Erwin Andriawan Putra Gonti menjelaskan kegiatan ini juga bertujuan untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi oleh para stakeholder dalam menggunakan atau mendapatkan layanan kekayaan intelektual.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, DJKI dituntut untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam hal pelayanan. Maka dari itu kami berharap antusiasme masyarakat dalam memberikan masukan dan gagasannya yang membangun demi mewujudkan ekosistem KI yang baik di negeri ini," tutur Erwin.
Acara yang dihadiri oleh pihak terkait, akademisi, serta pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Batam ini. DJKI berharap dapat menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengembangkan kekayaan intelektual di Indonesia. Partisipasi aktif semua pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyusunan Rencana Strategis DJKI yang akan datang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Jumat, 9 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025