Streaming Tanpa Izin dan Nobar Ilegal Ancam Hak Cipta Film

JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar yang menyatakan setiap pemanfaatan film di ruang publik harus menghormati hak ekonomi para kreator. Meski perkembangan platform digital memang memudahkan masyarakat mengakses film secara legal untuk konsumsi pribadi, penggunaan akun pribadi untuk kepentingan komersial atau ditonton bersama dalam skala publik tidak termasuk dalam cakupan lisensi individu. 

“Film merupakan karya kolektif yang melibatkan penulis skenario, sutradara, komposer, pemeran, dan kru produksi. Streaming tanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya pada 25 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menerangkan bahwa di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa karya sinematografi termasuk objek pelindungan hak cipta. Hak ekonomi atas film mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, serta mengumumkan atau menayangkan karya kepada publik. Setiap penggunaan di luar lisensi yang diberikan, termasuk untuk kepentingan usaha, wajib memperoleh persetujuan dari pemegang hak atau distributor resmi.

“Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, praktik streaming ilegal dan nobar tanpa izin juga berdampak pada keberlanjutan industri perfilman nasional. Pendapatan dari distribusi resmi merupakan sumber utama pembiayaan produksi film berikutnya serta penghidupan bagi para pekerja kreatif di balik layar,” lanjut Agung.

Untuk menghindari pelanggaran, penyelenggara kegiatan pemutaran film di ruang publik disarankan untuk menghubungi rumah produksi, distributor resmi, atau pemegang hak cipta guna memperoleh lisensi tertulis. Perjanjian lisensi tersebut memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar sah pemanfaatan karya.

Peningkatan literasi hukum di bidang hak cipta menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran serupa. Kesadaran untuk menggunakan platform resmi dan memperoleh izin pemutaran film merupakan bentuk dukungan terhadap industri kreatif nasional.

“Menghormati hak cipta tidak hanya berarti mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan para kreator film memperoleh imbalan yang adil atas karya yang dinikmati publik. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem perfilman Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Agung.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gandeng JICA, Cetak Pemeriksa Paten Profesional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar dan On the Job Training (OJT) bertajuk Patent OJT for Young Examiners pada 24-26 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan kualitas pemeriksaan paten di Indonesia.

Selasa, 24 Februari 2026

DJKI Bangun Kesadaran KI Lewat Pembelajaran Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.

Senin, 23 Februari 2026

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya