Staf Ahli Menkumham Ingatkan Peran ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa di Tengah Pandemi

Jakarta - Menyebarnya virus Covid-19 telah membuat hubungan manusia mengalami perubahan. Kini, komunikasi menjadi berjarak sehingga manusia harus menggunakan alat berbasis teknologi informasi untuk tetap saling terhubung.

Kendati demikian, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Y Ambeg Paramarta menilai hal tersebut juga mengakibatkan peningkatan jumlah konten internet yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya tidak menyumbang konten demikian dan justru melakukan perannya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

"Di samping kompetensi manajerial, kita juga wajib memiliki kompetensi sosial kultural. Ini penting di situasi pandemi di mana jarak komunikasi jadi tidak terbatas. Banyak isu yang dikembangkan justru membuat perpecahan. Kita sering menerima konten yang memecah belah persatuan bangsa," ujar Ambeg dalam amanatnya sebagai Pembina Apel Pagi Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Maret 2021, melalui Zoom Meeting.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Ambeg menjelaskan lima definisi Kompetensi Sosial Kultural yang harus diperankan ASN. Yang pertama, peka memahami dan menerima kemajemukan; kedua, aktif mengembangkan sikap saling menghargai, menekankan persatuan dan persamaan; ketiga, mempromosikan dan mengembangkan sikap toleransi dan persatuan; keempat, mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi; dan lima, menjadi wakil pemerintah dalam membangun hubungan sosial psikologis.

"Saya berharap kita semua bisa menjalankan peran ini dengan baik dan bukan sebaliknya menjadi pemecah persatuan bangsa," pungkasnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya