Sosialisasi Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri Hadir di Kota Pontianak

Pontianak - Pemerintah Indonesia saat ini telah mengusulkan Rancangan Perubahan Undang-Undang (UU) Paten dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan sosialisasi RUU Desain Industri dan Paten pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Tanjungpura Pontianak pada Kamis, 15 Juni 2023. 

Pada kesempatan ini, Retno Kusuma Dewi selaku Analis Hukum Madya mengatakan bahwa salah satu hal yang melandasi diperlukannya perubahan pada UU Paten adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat. 

“UU Paten harus memberikan pelindungan yang adil, tidak hanya bagi kepentingan masyarakat tetapi juga perekonomian global, oleh karena itu maka diperlukan adanya penataan sistem Paten,” terangnya. 

Retno juga menjelaskan bahwa perubahan UU Paten nantinya akan meningkatkan pelindungan hak atas kekayaan intelektual (KI) dari produk yang diperdagangkan serta menjamin prosedur pelaksanaan hak atas KI tidak akan menghambat kegiatan perdangan. 

“Tidak hanya itu, ini juga akan mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerja sama internasional karena peraturan ini akan menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan KI,” jelas Retno. 

Sama halnya dengan perubahan UU Paten, RUU Desain Industri dibuat untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan kepada para pemilik KI agar mendapatkan pelindungan hukum atas karya yang telah dihasilkannya.

Rizki Harit Maulana yang merupakan Pemeriksa Desain Industri Madya menyatakan bahwa RUU Desain Industri ini dirancang ini untuk meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan sistem Desain Industri.

“RUU ini berguna untuk menyelaraskan dengan perkembangan Desain Industri di kancah internasional serta menciptakan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem KI,” ungkap Rizki.

Ia juga menambahkan terkait pokok-pokok perubahan tentang Desain Industri salah satunya adalah Desain Industri yang tidak mendapatkan pelindungan. 

“Pada Rancangan UU Desain Industri, dijelaskan juga Desain Industri yang seperti apa yang tidak mendapat pelindungan misalnya, Desain Industri yang merupakan folklor atau ekspresi budaya tradisional, bertentangan dengan peraturan UU dan norma sosial serta diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik,” kata Rizki.

RUU Desain Industri yang akan disusun ini akan mengakomodir pendaftaran desain industri secara internasional melalui ratifikasi Hague Agreement. “Ini akan membuat desain lokal akan mendunia dengan lebih mudah,” tambahnya. 

Sebagai informasi, Pontianak merupakan kota ke-12 dimana kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 dilaksanakan. Selain menggelar kegiatan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan KI yang terbuka untuk peserta yang datang agar dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan KI yang dimilikinya.

 

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya