Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta mengungkap bahwa saat ini sebagian besar pelaku usaha Indonesia bergerak di sektor ekonomi kreatif (bekraf). Sayangnya masih belum banyak pelaku sektor ekonomi yang memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
“KI merupakan pondasi sektor ekraf sehingga perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujar Ambeg pada acara DJKI Mendengar di Hotel Luminor Jakarta pada 7 Februari 2023.
Di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki empat program unggulan sebagai upaya peningkatan permohonan serta layanan KI.
Pertama, meningkatkan permohonan KI sebesar 17 persen di tahun 2023; kedua, meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi sebesar delapan persen; ketiga, penyelesaian permohonan KI sebesar 99%; dan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran KI sebesar 100%.
Dari empat besar program tersebut, DJKI kemudian mengembangkannya menjadi kebijakan strategis yang akan diaplikasikan untuk masyarakat dengan tepat sasaran.
Oleh karena itu, menurutnya untuk mendukung upaya tersebut tidak hanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saja, peran pemerintah dari berbagai unit yang ada di Kementerian Hukum dan HAM sangat diperlukan untuk menjadi perpanjangan tangan dalam mendorong potensi KI pada setiap stakeholder.
“Untuk peningkatan pelindungan KI di Indonesia, sosialisasi menjadi kunci akselerasi kualitas layanan KI. Selain itu, kami lakukan penguatan instrumen atau indikator sebagai alat dalam mencapai kualitas dan kuantitas layanan KI yang lebih baik,” tutur Ambeg.
Tidak lupa juga, implementasi teknologi digital diperlukan dalam meningkatkan kualitas layanan KI untuk pelayanan publik yang maksimal. Hal ini juga dilakukan demi memberikan kepastian hukum terkait pelindungan KI yang mudah, cepat dan murah.
“Di sisi lain, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta peningkatan permohonan KI, juga diperlukan tata kelola pelayanan KI yang prima, responsif, serta kolaboratif melalui kolaborasi pemerintah dengan perguruan tinggi salah satunya untuk mengidentifikasi potensi KI yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DJKI Mendengar merupakan salah satu program unggulan DJKI 2023 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait KI. Program ini melibatkan banyak pemangku kepentingan KI, mulai dari para ahli KI di DJKI, Staf Ahli di Kemenkumham, akademisi, hingga pemerintah daerah di wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025