Sinergi Kemenkumham dan BPK: Wujudkan Good Governance dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan 2024

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI)  menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran (TA) 2024 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Jumat 31 Januari 2025 bertempat di Graha Pengayoman, Jakarta. 

Laporan keuangan  (LK) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kementerian/lembaga dalam pengelolaan APBN sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam hal ini, setiap Kementerian/lembaga termasuk Kemenkumham wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dalam masa transisi saat ini, komitmen kita terhadap tata kelola keuangan yang berkualitas tetap menjadi prioritas, sehingga kita harus memperkuat kerja sama dan komitmen antar unit profesionalitas dalam meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi lembaga.

“Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) per 23 Januari 2025, Kementerian Hukum dan HAM pada TA  2024 telah merealisasikan belanja sebesar Rp20,89 Triliun atau 97,97% dari total pagu belanja sebesar Rp21,32 Triliun dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp11,20 Triliun atau 140,29% dari target sebesar Rp7,98 Triliun,” terang Supratman.

Supratman berharap bahwa kerja sama yang baik antara Tim Pemeriksa BPK RI dengan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sangatlah penting untuk mewujudkan good governance sehingga memperoleh kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 16.

Pada kesempatan yang sama, Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK sangat penting dan potensial untuk mencapai visi dan misi pemerintah saat ini yaitu Asta Cita. 

“Kementerian Hukum dan HAM merupakan lembaga yang potensial karena memiliki kerja sama yang baik dalam penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan LK. Kami berharap sinergi antara Kemenkumham dan tim pemeriksa BPK terus terjalin secara dinamis,” ujar Nyoman.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan LK adalah untuk menilai kewajaran LK. Opini WTP yang diberikan BPK, dan memiliki berbagai manfaat bagi insititusi yang mendapatkannya.

Dalam pertemuan ini, seluruh pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir, termasuk Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Pada akhir pertemuan, Nyoman Adhi menyerahkan surat tugas Pemeriksaan atas (LK) Kementerian Hukum dan HAM RI TA 2024 kepada Menkum. (SGT/DAW)



TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pertemuan Satgas untuk Tindak Lanjuti Reviu USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.

Selasa, 22 April 2025

DJKI dan DKPTO Tingkatkan Kerja Sama Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.

Selasa, 22 April 2025

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya