Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk meningkatkan pencatatan KIK dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

"Kami meminta agar dinas-dinas terkait dapat lebih proaktif dalam mencatatkan KIK dari kabupaten masing-masing. Hal ini dikarenakan angka pencatatan KIK di Sumatera Utara masih sangat minim selama tiga tahun terakhir," ujar Ignatius.

Ignatius menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumatera Utara turut mengundang tiga narasumber dari DJKI. Narasumber ini nantinya akan memberikan fasilitasi dan konsultasi KIK kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai dinas terkait di Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Ariyanti selaku perwakilan dari DJKI menyampaikan dalam presentasinya mengenai urgensi dan manfaat pencatatan KIK.

"Pencatatan KIK menjadi penting untuk dilakukan demi melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional dari klaim pihak lain, serta berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang berkelanjutan," jelas Ariyanti.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut membuahkan hasil yang signifikan berupa pencatatan 28 KIK di hari pertama, dengan rincian 21 pencatatan KIK Uis Karo dari Kabupaten Karo dan 7 pencatatan KIK Hiou Simalungun dari Kabupaten Simalungun.

Berlanjut di hari berikutnya, sesi konsultasi tetap dihadirkan agar dinas terkait dapat memfinalisasi dokumen pengajuan permohonan pencatatan KIK. Tercatat sebanyak empat dokumen disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, sebelas dokumen dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Labuhan Batu, sepuluh dokumen dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunung Sitoli, delapan dokumen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, serta sembilan dokumen yang masing-masing berasal dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir.

Kolaborasi antara DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan KIK di Sumatera Utara.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya