Siger dan Seruit Sebagai Jati Diri Lampung

Lampung - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Lampung yakni Siger Lampung dan Seruit telah dicatatkan. Surat pencatatan inventarisasi KIK Siger Lampung dan Seruit telah diserahkan secara simbolis oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan kepada Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi di Hotel Emersia Bandar Lampung pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Selasa, 19 Juli 2022.

Berbentuk mahkota, Siger Lampung memiliki ciri berwarna keemasan yang memiliki bentuk yang khas sehingga aksesori berbentuk mahkota ini melambangkan kehormatan dan status sosial seseorang dalam masyarakat yang membuat Siger Lampung menjadi simbol kedaerahan yang melekat pada Provinsi Lampung.

Tidak hanya aksesorinya, Lampung juga memiliki makanan khas yang dikenal dengan nama Seruit. Makanan ini berupa masakan ikan yang digoreng atau dibakar lalu dicampur dengan sambal terasi, tempoyak atau mangga. Nama seruit berasal dari kata ‘nyeruit’ yang artinya dilakukan bersama-sama. Hal ini menggambarkan masyarakat Lampung yang memiliki nilai kebersamaan tinggi.

Siger Lampung dan Seruit merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Provinsi Lampung yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu. Dalam hal ini, Siger Lampung mencerminkan kesakralan adat, serta Seruit yang merupakan makanan khas daerah Lampung.



“Saya berharap betul bahwa Lampung menjadi provinsi yang berpotensi mampu untuk meningkatkan ekonomi Indonesia melalui kekayaan intelektualnya,” ujar Arinal.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdapat di Lampung memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong perekonomian bangsa sehingga diperlukan inventarisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Selain Siger Lampung dan Seruit tentunya banyak potensi KIK di Provinsi Lampung, kami berharap Kanwil Kemenkumham Lampung serta dinas terkait dapat berkoordinasi dengan baik dalam menginventarisir KIK tersebut,” ujar Arinal. 

Pada kesempatan yang sama, Arinal menjelaskan bahwa pelindungan KIK sangat penting karena selain memiliki nilai komersial atau nilai ekonomi, hal ini juga dapat mencegah pihak-pihak di luar masyarakat adat untuk memproduksi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan adat yang orisinil.

Arinal berharap Kegiatan MIC di Provinsi Lampung dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan KI dan jarak tempuh yang jauh, serta keterbatasan jangkauan internet. 

“Hal ini merupakan jati diri bangsa yang harus kita jaga bersama maka segera daftarkan kekayaan intelektualnya,”  pungkas Arinal (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya