Siger dan Seruit Sebagai Jati Diri Lampung

Lampung - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Lampung yakni Siger Lampung dan Seruit telah dicatatkan. Surat pencatatan inventarisasi KIK Siger Lampung dan Seruit telah diserahkan secara simbolis oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan kepada Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi di Hotel Emersia Bandar Lampung pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Selasa, 19 Juli 2022.

Berbentuk mahkota, Siger Lampung memiliki ciri berwarna keemasan yang memiliki bentuk yang khas sehingga aksesori berbentuk mahkota ini melambangkan kehormatan dan status sosial seseorang dalam masyarakat yang membuat Siger Lampung menjadi simbol kedaerahan yang melekat pada Provinsi Lampung.

Tidak hanya aksesorinya, Lampung juga memiliki makanan khas yang dikenal dengan nama Seruit. Makanan ini berupa masakan ikan yang digoreng atau dibakar lalu dicampur dengan sambal terasi, tempoyak atau mangga. Nama seruit berasal dari kata ‘nyeruit’ yang artinya dilakukan bersama-sama. Hal ini menggambarkan masyarakat Lampung yang memiliki nilai kebersamaan tinggi.

Siger Lampung dan Seruit merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Provinsi Lampung yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu. Dalam hal ini, Siger Lampung mencerminkan kesakralan adat, serta Seruit yang merupakan makanan khas daerah Lampung.



“Saya berharap betul bahwa Lampung menjadi provinsi yang berpotensi mampu untuk meningkatkan ekonomi Indonesia melalui kekayaan intelektualnya,” ujar Arinal.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdapat di Lampung memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong perekonomian bangsa sehingga diperlukan inventarisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Selain Siger Lampung dan Seruit tentunya banyak potensi KIK di Provinsi Lampung, kami berharap Kanwil Kemenkumham Lampung serta dinas terkait dapat berkoordinasi dengan baik dalam menginventarisir KIK tersebut,” ujar Arinal. 

Pada kesempatan yang sama, Arinal menjelaskan bahwa pelindungan KIK sangat penting karena selain memiliki nilai komersial atau nilai ekonomi, hal ini juga dapat mencegah pihak-pihak di luar masyarakat adat untuk memproduksi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan adat yang orisinil.

Arinal berharap Kegiatan MIC di Provinsi Lampung dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan KI dan jarak tempuh yang jauh, serta keterbatasan jangkauan internet. 

“Hal ini merupakan jati diri bangsa yang harus kita jaga bersama maka segera daftarkan kekayaan intelektualnya,”  pungkas Arinal (CAN/SYL)


TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya