Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, pada 7 Mei 2026
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 31/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201905286 dengan judul Indikasi Durasi Sumber Daya Kanal Akses-Acak MSG3 melalui Kanal Akses-Acak MSG2 sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Bambang Widiyatmoko Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 88 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 33/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201906020 yang berjudul Alokasi Sumber Daya untuk Komunikasi Pita Tipis Menggunakan Bandwidth yang Diperluas sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini.
“Majelis menilai bahwa invensi Klaim 1 sampai dengan Klaim 88 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi ini dapat dibuat secara berulang (secara masal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktek,” kata Bambang.
Selanjutnya pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 44 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 32/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201904981 dengan judul Prediksi Sementara Penyaringan Loop Adaptif yang Dimodifikasi untuk Penunjang Skalabilitas Sementara sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Adril menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 32/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201904981 dengan judul Prediksi Sementara Penyaringan Loop Adaptif yang Dimodifikasi untuk Penunjang Skalabilitas Sementara terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 44 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.
Selasa, 27 Oktober 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Jumat, 30 Oktober 2026
Jumat, 30 Oktober 2026