Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan untuk Menerima Permohonan Banding atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 yang berjudul Metode dan Perangkat Prediksi Intra-Bingkai dan Media Penyimpanan yang Dapat Dibaca Komputer dengan Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 yang diajukan oleh Kuasa Pemohon Banding Emirsyah Dinar dari Kantor Konsultan AFFA IPR, kepada Komisi Banding Paten tanggal 02 Juli 2024.

“Majelis Banding menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 dengan judul Metode dan Perangkat Prediksi Intra-Bingkai dan Media Penyimpanan yang Dapat Dibaca Komputer sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” jelas Mahruzar.

Majelis Banding Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Farida menerima Permohonan Banding Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Paten Nomor IDP000093479 yang berjudul Kompleks Peptida Bisiklik Heterotandem dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VIII/2024 yang diajukan melalui Kuasa Pemohon Banding Maulitta Pramulasari dari Kantor PT Mirandah Asia Indonesia, kepada Komisi Banding Paten tanggal 8 Agustus 2024. 

“Menerima Permohonan Banding Koreksi atas Klaim 1 dan Klaim 2 dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VIII/2024 dari Paten Nomor IDP000093479 dengan judul invensi Kompleks Peptida Bisiklik Heterotandem sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” tutur Farida.

Lebih lanjut Farida menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan Majelis menilai bahwa koreksi atas Klaim 1 tersebut didukung oleh deskripsi pada halaman 12 baris 24 sampai halaman 14 baris 25 dari deskripsi Bahasa Indonesia dan masih dalam pembatasan lingkup klaim sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (4) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Oleh karenanya permintaan koreksi atas Klaim 1 dapat diterima.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil kedua putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (WKS/DAW)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

Selengkapnya