Sidang Terbuka KBP Bahas Tiga Banding Paten, Sebagian Klaim Dikabulkan

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, Unilever IP Holdings B.V dan Merus N.V.  di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 11/KBP/III/2025 terhadap klaim yang diajukan Pemohon sesuai dengan Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 atas padanan Paten Eropa Nomor EP 4138177 B1 dari Paten Nomor IDP000097059 dengan judul invensi Pak Baterai sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini

“Majelis Banding berkesimpulan Permohonan Banding Nomor Registrasi 11/KBP/III/2025 terhadap  Koreksi atas klaim yang diajukan pemohon sesuai dengan Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 atas padanan Paten Eropa Nomor EP 4138177 B1  dari Paten Nomor IDP000097059 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Rifto.

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Dede Mia Yusanti memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 26/KBP/VIII/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P002002001147 dengan judul Suatu Komposisi Perawatan Pribadi.

“Majelis Banding menilai bahwa D1 sampai dengan D4 tidak ada satupun yang menunjukkan Komposisi perawatan pribadi yang mengandung PUFA dan Vitamin B3. D5 mengungkapkan kombinasi PUFA atau esternya dengan Vitamin B3 tetapi tidak pada perbandingan molar 1:20 sampai dengan 1:100,” ujar  Dede. 

Pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan menerima sebagian permohonan banding koreksi atas Paten Nomor IDP000101384 dengan judul invensi terkait zat penarget ErbB-2 dan antibodi bispesifik untuk pengobatan tumor tertentu. Permohonan dengan Nomor Registrasi 49/KBP/XII/2025 diterima untuk sebagian klaim 24 sebagaimana terlampir dalam putusan.

Namun demikian, Majelis juga menolak sebagian permohonan lainnya, yaitu atas klaim 24 (sebagian) serta klaim 25 sampai dengan klaim 27. Farida menjelaskan bahwa penambahan frasa tertentu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Majelis menilai bahwa penambahan frasa ‘kombinasi untuk penggunaan’ pada klaim 24 sampai dengan klaim 27 memperluas lingkup invensi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Majelis Banding Paten meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk melakukan perubahan pada lampiran sertifikat paten sesuai dengan hasil putusan yang telah ditetapkan.

“Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” pungkasnya.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya