Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan Menerima Klaim 1 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202101187 dengan judul Regulator Gas LPG dengan Sistem Dua Buah Tuas Pengencang yang Dihubungkan oleh Satu Poros Penarik Dua Kait Pengunci sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana angka 1 sampai angka 5 di atas, pada Klaim 1 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202101187 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/VIII/2023 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201609202 dengan judul Metode dan Alat untuk Mengukur Kandungan Gas yang Tidak Dapat Terkondensasi di dalam Fluida Uap Panas Bumi.
Menurut Erlina bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Selanjutnya, karena Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai tidak jelas, maka terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan keterterapannya dalam industri.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada Angka 1 sampai dengan Angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/VIII/2023 yang diajukan pada tanggal 1 September 2023 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Erlina
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026