Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.
Audiensi tersebut menegaskan pentingnya penyiapan SDM KI yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki kemampuan teknis, khususnya untuk menjawab kebutuhan pemeriksa merek, paten, desain industri dan analis kekayaan intelektual yang terus meningkat. Dalam pembahasan, turut disampaikan rencana rekrutmen awal sebanyak 40 mahasiswa dengan komposisi pembelajaran 70 persen praktik dan 30 persen teori, guna memastikan lulusan siap terjun langsung ke dunia kerja.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penguatan SDM menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem KI yang berdaya saing global.
“Kalau kita ingin menjadi kantor kekayaan intelektual kelas dunia, maka SDM kita harus memiliki kompetensi internasional, baik dari sisi pendidikan, pengalaman, maupun kemampuan teknis pemeriksaan, Hal ini sejalan dengan arah DJKI menuju World Class IP Office.”ujarnya.
Hermansyah juga menambahkan bahwa kurikulum pendidikan vokasi di bidang KI harus lebih menitikberatkan pada praktik agar lulusan memiliki kesiapan kerja dan mampu langsung berkontribusi dalam proses pelindungan serta penegakan hukum KI.
Direktur Politeknik Pengayoman Indonesia, Kusmiyanti menyampaikan komitmennya untuk memastikan kurikulum yang disusun sejalan dengan kebutuhan DJKI dan perkembangan global di bidang KI.
“Kedatangan kami untuk mereview kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan DJKI dan memiliki standar internasional, sehingga lulusan dapat menjawab tantangan di bidang kekayaan intelektual,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi berkelanjutan antara Poltekpin BPSDM Hukum dan DJKI menjadi hal krusial, khususnya dalam pengembangan kompetensi dosen, penyediaan laboratorium praktik, serta peningkatan kualitas pendidikan vokasi.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila, menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang dalam pemenuhan formasi jabatan di bidang KI.
“Kita perlu memastikan bahwa lulusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu mengisi formasi di masa depan secara berkelanjutan,” kata Tessa.
Ia menambahkan bahwa fleksibilitas penempatan lulusan, baik sebagai pemeriksa maupun analis, perlu dipersiapkan sejak awal agar sistem pengelolaan SDM KI tetap adaptif terhadap perkembangan kebutuhan organisasi.
Pertemuan ini juga menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Dengan dukungan SDM yang kompeten, setiap karya dan invensi dapat terlindungi secara optimal sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan industri.
Sejalan dengan itu, DJKI terus mengimbau masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual melalui pendaftaran resmi, baik untuk merek, paten, desain industri, maupun hak cipta. Pelindungan yang tepat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang lebih luas. Sinergi antara DJKI dan BPSDM Kementerian Hukum diharapkan mampu melahirkan SDM unggul yang memperkuat ekosistem KI nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026