Tanjungpinang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana akan menyelenggarakan program Intellectual Property Tourism (IP Tourism) kedua di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Provinsi Kepri dinilai memiliki banyak potensi wisata yang menarik wisatawan domestik dan mancanegara. Di mana sektor pariwisata tersebut dapat dioptimalkan melalui kekayaan intelektual (KI) untuk memajukan perekonomian daerah.
Program IP Tourism sendiri merupakan dukungan pemerintah dalam mewujudkan ekosistem KI nasional pada sektor pariwisata.
Mengawali rencana gelaran IP Tourism tersebut, seluruh jajaran pimpinan tinggi pratama DJKI melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Kepri selaku pemimpin dan penyelenggara pemerintahan provinsi yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami mengatakan bahwa KI memiliki hubungan erat dengan pariwisata dan ekonomi kreatif. KI sangat efektif untuk menciptakan keunggulan dalam industri pariwisata yang kompetitif.
“KI dapat mendorong turis meningkatkan pendapatan daerah. Kami mohon dukungan dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk kegiatan IP Tourism ini,” kata Lastami di Kantor Gubernur Provinsi Kepri pada Senin, 16 Januari 2023.
Menurut Lastami, dalam rantai pariwisata, KI dapat menjadi destination branding sebagai identitas kawasan wisata, mendorong merek kolektif, meningkatkan merek dagang produk wisata, pencatatan karya cipta, dan sebagai pelindungan KI Komunal berupa indikasi geografis, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan sumberdaya genetik.
Sejalan dengan itu, Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara menyambut baik rencana penyelenggaraan IP Tourism tersebut. Pihaknya menyatakan siap mendukung kelancaran acara.
“Terima kasih sekali, di Kepri menjadi perhatian Bapak Menteri terkait banyak hal,” ucap Adi.
Dirinya juga menginformasikan kepada DJKI bahwa daya tarik Provinsi Kepri didominasi oleh event sport and tourism. Diharapkan dengan adanya gelaran IP Tourism di Kepri ini dapat menjadi momentum untuk mengembangkan potensi wisata lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon turut menambahkan bahwa untuk melindungi KI yang bersifat komunal, DJKI juga mengelola pusat data kekayaan intelektual komunal.
“Karenakan di Kepri itu luar biasa kekayaan tradisionalnya banyak, kita mendorong agar KI Komunal tersebut juga bisa dicatatkan di DJKI,” pungkas Yasmon.
Dengan dicatatkan dan terinventarisasi KI Komunal ini dapat melindungi dan memperkuat bukti kepemilikan atas KI Komunal Indonesia dari pengakuan pihak asing. Serta, Pusat Data KI Komunal ini dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.
Turut hadir dalam audiensi ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri Saffar Muhammad Godam beserta jajaran.
Selain beraudiensi dengan Sekda Provinsi Kepri, DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri juga berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait Provinsi Kepri.
Gayung bersambut, dinas-dinas Provinsi Kepri ini bersedia mendukung dan siap turut serta untuk membantu berlangsungnya perhelatan IP Tourism ini.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026