Sesditjen KI Lantik 42 Pejabat Fungsional dan Pengangkatan 14 PNS

Danan Purnomo selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) melantik 31 Pemeriksa Paten Utama, 6 (enam) Pemeriksa Merek Utama, 1 (satu) Arsiparis, 3 (tiga) Penerjemah, 1 (satu) Analis Kepegawaian, serta memimpin Pengambilan Sumpah 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru di Aula DJKI, Lantai 8, Senin (13/11/2017).

Menurut Danan Purnomo, pengambilan sumpah bagi PNS yang baru merupakan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 yang menyatakan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib diambil sumpah dan janjinya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut maupun amanah dari pada UU ASN, dalam Pasal 66 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS wajib mengucapkan sumpah dan janjinya,” ujar Danan Purnomo dalam sambutannya.

Dinyatakan pula, pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 87 yang menyatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.

PNS yang telah memilih jabatan fungsional sebagai pilihan karirnya, merupakan wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi, dimana dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

“Kalau misalnya bapak dan ibu sekalian ada yang baru pertama kali diangkat sebagai JFT, ini menjadi keinginan hidup bapak ibu sekalian.  Pilihan dari pada karir dan profesi yang akan ditekuni,” kata Danan Purnomo usai pelantikan.

Lanjutnya, “JFT itu dituntut oleh kemandirian, kemudian semuanya dilaksanakan sendiri, serta dituntut keahlian, karena untuk naik kejenjang adalah melalui angka kredit,” Danan Purnomo mengakhiri sambutannya.

Diakhir pelantikan, acara dilanjutkan dengan perpisahan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Salmon Pardede yang telah memasuki masa purna bhaktinya.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya