Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Tingkatkan Kepercayaan Investor di Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menegaskan bahwa dirinya mendukung secara penuh program unggulan DJKI tahun 2022. Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja Teknis DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Hotel Shangri La Jakarta. 

Anom mengatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa fokus berupaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Hal ini merupakan sebuah upaya untuk menumbuhkan kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia sebagaimana permintaan Presiden Joko Widodo agar Indonesia bisa memberikan ruang sebesar-besarnya kepada semua negara untuk berinvestasi dengan didukung oleh penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang maksimal. 

“Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang saat ini telah memberikan sertifikasi sebanyak 17 pusat perbelanjaan dan memverifikasi 77 dokumen pengajuan sertifikasi pusat perbelanjaan,” jelas Anom.

Adapun kriteria pusat perbelanjaan yang dikatakan layak untuk mendapat verifikasi adalah barang-barang yang diperjualbelikan telah terdata di DJKI, baik itu masih dalam tahap permohonan ataupun sudah mendapat sertifikat. Tidak hanya itu, barang yang diperjualbelikan harus memuat ketentuan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI. 

“Minimal 70% jumlah tenan yang ada di pusat perbelanjaan tersebut harus menjual barang-barang asli,” tambah Anom. 

Selanjutnya, program yang telah dirancangnya sebagai Rencana Program Prioritas DJKI di tahun 2023 adalah dengan melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan diharapkan tahun depan Indonesia sudah bisa keluar dari status PWL.

“Sertifikasi pusat perbelanjaan nantinya tidak hanya menyasar pusat perbelanjaan modern namun juga pusat perbelanjaan tradisional, dan tentunya juga memberikan pendekatan humanis seperti melakukan kegiatan pencegahan berupa edukasi dan sosialisasi KI,” terang Anom. 

Tidak sampai di situ, ia berharap sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dapat memperluas cakupan kegiatan hingga ke daerah kabupaten atau kota yang merupakan sentra industri. Selanjutnya, ia berharap untuk dilakukan monitoring dan evaluasi kepada pusat perbelanjaan yang telah mendapat sertifikasi di tahun 2022. (CAN/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya