Batam - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan DJKI akan selalu melakukan yang terbaik dalam memberikan pelayanan publik untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan sertifikasi ISO 9001:2015.
Hal tersebut disampaikan Razilu saat membuka kegiatan Konsinyering Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dilaksanakan di Aston Batam selama 4 (hari ) dari tanggal 14 - 17 Februari 2023.
“Suatu organisasi birokrasi pemerintahan yang optimal haruslah dilandasi dengan SDM professional yang penuh integritas. Oleh karena itu, DJKI perlu adanya sistem manajemen mutu dan kualitas bertaraf internasional agar dapat meningkatkan optimalisasi layanan publik di bidang kekayaan intelektual,” kata Razilu.
Menurutnya, keberadaan sistem manajemen mutu dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas kinerja organisasi melalui sistem monitoring dan evaluasi yang mencakup sistem manajemen kualitas, tanggung jawab manajemen organisasi, dan SDM.
“Ini demi mendorong efektifitas, efisiensi, dan optimalisasi layanan publik dibidang kekayaan intelektual yang diperlukan oleh DJKI,” ucap Razilu.
Ia pun menambahkan bahwa sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan prasyarat untuk menjadikan DJKI menjadi salah satu kantor kekayaan intelektual berkelas dunia atau World IP Class Office.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diantaranya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Sekretaris DJKI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, serta pejabat struktural dari DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026