Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Sentra KI diposisikan sebagai unit strategis yang bertugas mentransformasi inovasi akademis menjadi nilai ekonomi, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Teknologi.
Sofyan Arief, Ketua Bidang Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia atau ASKII, dalam paparannya mengenai Pengelolaan Sentra HKI Perguruan Tinggi, menekankan pentingnya orientasi pasar dalam kegiatan riset. Ia menjelaskan bahwa agar hasil riset dapat membawa manfaat yang optimal, proses pengelolaannya harus bersifat sistematis.
"Untuk menghasilkan benefit atau manfaat, hasil riset harus berorientasi market/user, mendapatkan perlindungan yang memadai, dan dibesarkan agar menghasilkan benefit (manfaat ekonomi)," ujar Sofyan saat memberikan paparan Kamis, 04 Desember 2025.
Sementara itu, Claudia Valeriana Gregorius, Analis Hukum Ahli Muda Katimja Pemberdayaan KI DJKI, menyoroti aspek perlindungan hukum sebagai fondasi pemanfaatan KI. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang Kekayaan Intelektual atau KI sangat krusial di lingkungan akademis.
"Penting bagi mahasiswa dan peneliti memahami perlindungan hasil agar kekayaan intelektual penelitian dan karya mereka tidak mudah disalahgunakan. Setiap karya memiliki nilai yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan secara ekonomi jika dikelola dengan pengetahuan KI" Ujar Claudia.
Dengan adanya manajemen KI yang terstruktur, Sentra KI diharapkan mampu memfasilitasi setiap tahap dari ide inovasi, melalui proses pelindungan dan valuasi, hingga akhirnya mencapai komersialisasi. Komersialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari lisensi kepada mitra industri hingga pembentukan perusahaan rintisan (Start-Up atau spin-off), yang pada akhirnya akan memperkuat ekosistem inovasi dan pembangunan industri nasional.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026