Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Sentra KI diposisikan sebagai unit strategis yang bertugas mentransformasi inovasi akademis menjadi nilai ekonomi, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Teknologi.
Sofyan Arief, Ketua Bidang Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia atau ASKII, dalam paparannya mengenai Pengelolaan Sentra HKI Perguruan Tinggi, menekankan pentingnya orientasi pasar dalam kegiatan riset. Ia menjelaskan bahwa agar hasil riset dapat membawa manfaat yang optimal, proses pengelolaannya harus bersifat sistematis.
"Untuk menghasilkan benefit atau manfaat, hasil riset harus berorientasi market/user, mendapatkan perlindungan yang memadai, dan dibesarkan agar menghasilkan benefit (manfaat ekonomi)," ujar Sofyan saat memberikan paparan Kamis, 04 Desember 2025.
Sementara itu, Claudia Valeriana Gregorius, Analis Hukum Ahli Muda Katimja Pemberdayaan KI DJKI, menyoroti aspek perlindungan hukum sebagai fondasi pemanfaatan KI. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang Kekayaan Intelektual atau KI sangat krusial di lingkungan akademis.
"Penting bagi mahasiswa dan peneliti memahami perlindungan hasil agar kekayaan intelektual penelitian dan karya mereka tidak mudah disalahgunakan. Setiap karya memiliki nilai yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan secara ekonomi jika dikelola dengan pengetahuan KI" Ujar Claudia.
Dengan adanya manajemen KI yang terstruktur, Sentra KI diharapkan mampu memfasilitasi setiap tahap dari ide inovasi, melalui proses pelindungan dan valuasi, hingga akhirnya mencapai komersialisasi. Komersialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari lisensi kepada mitra industri hingga pembentukan perusahaan rintisan (Start-Up atau spin-off), yang pada akhirnya akan memperkuat ekosistem inovasi dan pembangunan industri nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025