Sentra KI Kunci Inovasi Kampus untuk Pembangunan Ekonomi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Sentra KI diposisikan sebagai unit strategis yang bertugas mentransformasi inovasi akademis menjadi nilai ekonomi, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Teknologi.

Sofyan Arief, Ketua Bidang Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia atau ASKII, dalam paparannya mengenai Pengelolaan Sentra HKI Perguruan Tinggi, menekankan pentingnya orientasi pasar dalam kegiatan riset. Ia menjelaskan bahwa agar hasil riset dapat membawa manfaat yang optimal, proses pengelolaannya harus bersifat sistematis.

"Untuk menghasilkan benefit atau manfaat, hasil riset harus berorientasi market/user, mendapatkan perlindungan yang memadai, dan dibesarkan agar menghasilkan benefit (manfaat ekonomi)," ujar Sofyan saat memberikan paparan Kamis, 04 Desember 2025.

Sementara itu, Claudia Valeriana Gregorius, Analis Hukum Ahli Muda Katimja Pemberdayaan KI DJKI, menyoroti aspek perlindungan hukum sebagai fondasi pemanfaatan KI. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang Kekayaan Intelektual atau KI sangat krusial di lingkungan akademis.

"Penting bagi mahasiswa dan peneliti memahami perlindungan hasil agar kekayaan intelektual penelitian dan karya mereka tidak mudah disalahgunakan. Setiap karya memiliki nilai yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan secara ekonomi jika dikelola dengan pengetahuan KI" Ujar Claudia.

Dengan adanya manajemen KI yang terstruktur, Sentra KI diharapkan mampu memfasilitasi setiap tahap dari ide inovasi, melalui proses pelindungan dan valuasi, hingga akhirnya mencapai komersialisasi. Komersialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari lisensi kepada mitra industri hingga pembentukan perusahaan rintisan (Start-Up atau spin-off), yang pada akhirnya akan memperkuat ekosistem inovasi dan pembangunan industri nasional.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya