Jakarta – Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Perkara tersebut tercatat sebagai gugatan pembatalan merek dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby dan hingga kini masih berada pada tahap persidangan. Dalam beberapa sidang terakhir, para pihak menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat dalil masing-masing terkait kepemilikan dan penggunaan merek yang disengketakan.
Sengketa ini bermula ketika pihak penggugat menemukan adanya pendaftaran merek yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek Bandeng Juwana yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Penggugat menilai penggunaan nama serta elemen visual yang serupa berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen serta merugikan reputasi merek yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Produk Bandeng Juwana sendiri merupakan usaha pengolahan ikan yang dirintis sejak 1981 di Semarang dan berkembang menjadi salah satu produk oleh-oleh yang populer di Jawa Tengah. Seiring meningkatnya popularitas tersebut, merek ini juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena berkaitan dengan reputasi, kualitas produk, serta kepercayaan konsumen yang telah dibangun dalam waktu lama.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha agar identitas bisnis yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha sekaligus melindungi konsumen dari potensi kebingungan akibat penggunaan merek yang serupa. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan merek yang digunakan telah terdaftar agar memperoleh pelindungan hukum secara optimal,” ujar Hermansyah saat di wawancarai di Kantor DJKI Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa reputasi sebuah merek sering kali dibangun melalui proses panjang, sehingga pelindungan terhadap merek menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha.
“Ketika sebuah merek telah dikenal luas oleh masyarakat, merek tersebut menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi. Pendaftaran dan pelindungan merek sejak awal merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya persamaan pada pokoknya yang dapat memicu sengketa hukum,” lanjutnya.
Hermansyah juga mengingatkan bahwa dalam mengajukan pendaftaran merek, pelaku usaha sebaiknya menggunakan nama atau identitas yang benar-benar merupakan hasil kreasi dan gagasan sendiri agar tidak menimbulkan kemiripan dengan merek yang telah dikenal.
“Dalam mendaftarkan merek, sebaiknya pelaku usaha menggunakan ide dan kreasi yang orisinal, bukan meniru atau mendompleng merek yang sudah dikenal. Kemiripan dengan merek yang telah terdaftar atau memiliki reputasi dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” jelasnya.
DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Selain mendaftarkan merek sejak dini, pelaku usaha juga disarankan melakukan penelusuran terlebih dahulu pada pangkalan data kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar.
Melalui pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual yang konsisten, pemerintah berharap tercipta ekosistem usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. Dengan demikian, inovasi dan kreativitas para pelaku usaha dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026