Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat Rekonsiliasi Data Capaian Kinerja Kegiatan Tahun 2023, pada Kamis, 4 Januari 2024 di Kuningan, Jakarta Pusat.
Rapat yang diikuti oleh seluruh perwakilan direktorat ini membahas mengenai target kinerja penyelesaian kekayaan intelektual (KI) tahun 2023. Selain itu, rapat ini juga membahas mengenai penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) target kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.
“Dalam rapat ini pembahasan data statistik capaian DJKI dilakukan karena data menjadi dasar pengambilan keputusan dan kebijakan yang kuat,” ujar Sekretaris DJKI Sucipto membuka rapat tersebut.
“Kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan KI sangat penting terutama untuk target kinerja kantor wilayah sifatnya strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, sebab KI dapat menjadi penopang ekonomi di wilayah,” lanjutnya.
Kemudian, Sucipto juga menyampaikan bahwa Juklak dan Juknis Kantor Wilayah akan didesain secara pasti dan jelas sehingga implementasinya dapat dikerjakan dengan baik dan menghasilkan keluaran yang akuntabel serta profesional.
Sebagai catatan, DJKI mencanangkan 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis yang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait indikasi geografis sekaligus menaikkan angka pendaftarannya. Potensi indikasi geografis di masih sangat banyak namun hingga saat ini belum semuanya terdaftar.
Produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis umumnya akan dapat dipasarkan dengan nilai lebih tinggi karena telah mendapatkan jaminan mutu kualitas dari DJKI. Produk lokal ini juga memiliki kesempatan untuk diekspor ke luar negeri. Pencanangan ini sendiri membutuhkan kolaborasi dan sinergitas kuat antara DJKI, Kanwil Kemenkumham dan pemerintah daerah untuk bersama-sama memberdayakan kekayaan intelektual komunal Indonesia yang khas.
Sebagai tambahan informasi, rapat tersebut juga diikuti secara langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon, dan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami. (SAS/KAD)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026