Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat Rekonsiliasi Data Capaian Kinerja Kegiatan Tahun 2023, pada Kamis, 4 Januari 2024 di Kuningan, Jakarta Pusat.
Rapat yang diikuti oleh seluruh perwakilan direktorat ini membahas mengenai target kinerja penyelesaian kekayaan intelektual (KI) tahun 2023. Selain itu, rapat ini juga membahas mengenai penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) target kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.
“Dalam rapat ini pembahasan data statistik capaian DJKI dilakukan karena data menjadi dasar pengambilan keputusan dan kebijakan yang kuat,” ujar Sekretaris DJKI Sucipto membuka rapat tersebut.
“Kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan KI sangat penting terutama untuk target kinerja kantor wilayah sifatnya strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, sebab KI dapat menjadi penopang ekonomi di wilayah,” lanjutnya.
Kemudian, Sucipto juga menyampaikan bahwa Juklak dan Juknis Kantor Wilayah akan didesain secara pasti dan jelas sehingga implementasinya dapat dikerjakan dengan baik dan menghasilkan keluaran yang akuntabel serta profesional.
Sebagai catatan, DJKI mencanangkan 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis yang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait indikasi geografis sekaligus menaikkan angka pendaftarannya. Potensi indikasi geografis di masih sangat banyak namun hingga saat ini belum semuanya terdaftar.
Produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis umumnya akan dapat dipasarkan dengan nilai lebih tinggi karena telah mendapatkan jaminan mutu kualitas dari DJKI. Produk lokal ini juga memiliki kesempatan untuk diekspor ke luar negeri. Pencanangan ini sendiri membutuhkan kolaborasi dan sinergitas kuat antara DJKI, Kanwil Kemenkumham dan pemerintah daerah untuk bersama-sama memberdayakan kekayaan intelektual komunal Indonesia yang khas.
Sebagai tambahan informasi, rapat tersebut juga diikuti secara langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon, dan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami. (SAS/KAD)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
“Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta baik ekonomi maupun moralnya terlindungi,” tegas Hermansyah.
Selasa, 3 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non manajerial. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor DJKI.
Senin, 2 Februari 2026