Pekalongan - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua menyerahkan sertifikat indikasi geografis (IG) Sarung Batik Pekalongan kepada Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Pekalongan yang ke-117.
“Selamat atas terdaftarnya Sarung Batik Pekalongan yang telah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDG000000123. Semoga perjalanan ini tidak berhenti sampai pemberian sertifikat. Harapannya sertifikat ini menjadi langkah awal untuk menjaga ciri khas dan kualitas Sarung Batik Pekalongan, juga menjadikan reputasi produk ini semakin mendunia,” kata Kurniaman di Kantor Walikota Pekalongan, Sabtu, 1 April 2023.
Ia juga berharap kepada pemerintah Kota Pekalongan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk dapat mengembangkan produk Sarung Batik Pekalongan ke pasar Internasional.
“Saya berharap pemerintah kota Pekalongan bisa membuat kebijakan-kebijakan lainnya yang bisa membantu menjaga kelestarian produk Sarung Batik Pekalongan,” ucap Kurniaman.
Menurutnya, produk yang memiliki kualitas baik dan berciri khas seperti yang terdapat pada Sarung Batik Pekalongan akan mengundang daya tarik untuk ditiru atau dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan yang besar dengan mendompleng ketenaran atau reputasi yang dimiliki oleh suatu produk tersebut.
“Sehingga perlu adanya suatu upaya pelindungan hukum yang memadai bagi produk-produk tersebut. Salah satunya, yaitu dengan pelindungan Indikasi Geografis,” ucapnya.
Kurniaman mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat mencari, mengulik, dan mendukung produk yang menjadi ciri khas daerah, kemudian dilakukan pelindungan kekayaan intelektual ke negara melalui DJKI Kemenkumham.
Mengingat, saat ini masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengerti betapa pentingnya produk IG sebagai sumber ekonomi dan sumber kekayaan daerah.
“Pelindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan indikasi geografis di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri,” pungkas Kurniaman.
Di samping itu, Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan kegembiraannya, pasalnya penyerahan sertifikat IG Sarung Batik Pekalongan dari DJKI Kemenkumham ini merupakan kado terindah bagi Kota Pekalongan yang tengah merayakan Hari Ulang Tahun Kota Pekalongan ke-117 yang jatuh pada tanggal 1 April 2023.
“Karena Batik Pekalongan adalah salah satu wujud kebanggaan warga Pekalongan. Dalam rangka mewujudkan bukti nyata kebanggaan tersebut, pemerintah kota mewajibkan para ASN di seluruh pemerintahan Kota Pekalongan untuk memakai sarung batik Pekalongan setiap hari Jumat,” ujar Afzan.
Menurutnya, dengan sertifikat IG tersebut, Sarung Batik Pekalongan menjadi milik Kota Pekalongan. “Kota lain tidak bisa mengklaim,” tegasnya.
Tidak berhenti pada Sarung Batik, dirinya selaku Walikota bersama jajarannya akan terus mendukung untuk menemukan potensi-potensi IG lainnya yang ada di Kota Pekalongan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Nur Ichwan turut menyerahkan tujuh (7) bukti pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Walikota Pekalongan.
Adapun pencatatan KIK tersebut adalah Motif Batik Jlamprang, Megono, Tauto, Garang Asem, Lopis Syawalan/Raksasa, Coro, dan Nasi Uwet.
Kegiatan ini juga dihadiri ketua DPRD Kota Pekalongan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.
Jumat, 12 Juni 2026
Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jumat, 12 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.
Kamis, 11 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026