Sarung Batik Pekalongan Dapat Pelindungan Indikasi Geografis

Pekalongan - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua menyerahkan sertifikat indikasi geografis (IG) Sarung Batik Pekalongan kepada Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Pekalongan yang ke-117.

“Selamat atas terdaftarnya Sarung Batik Pekalongan yang telah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDG000000123. Semoga perjalanan ini tidak berhenti sampai pemberian sertifikat. Harapannya sertifikat ini menjadi langkah awal untuk menjaga ciri khas dan kualitas Sarung Batik Pekalongan, juga menjadikan reputasi produk ini semakin mendunia,” kata Kurniaman di Kantor Walikota Pekalongan, Sabtu, 1 April 2023.

Ia juga berharap kepada pemerintah Kota Pekalongan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk dapat mengembangkan produk Sarung Batik Pekalongan ke pasar Internasional.

“Saya berharap pemerintah kota Pekalongan bisa membuat kebijakan-kebijakan lainnya yang bisa membantu menjaga kelestarian produk Sarung Batik Pekalongan,” ucap Kurniaman.

Menurutnya, produk yang memiliki kualitas baik dan berciri khas seperti yang terdapat pada Sarung Batik Pekalongan akan mengundang daya tarik untuk ditiru atau dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan yang besar dengan mendompleng ketenaran atau reputasi yang dimiliki oleh suatu produk tersebut.

“Sehingga perlu adanya suatu upaya pelindungan hukum yang memadai bagi produk-produk tersebut. Salah satunya, yaitu dengan pelindungan Indikasi Geografis,” ucapnya.

Kurniaman mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat mencari, mengulik, dan mendukung produk yang menjadi ciri khas daerah, kemudian dilakukan pelindungan kekayaan intelektual ke negara melalui DJKI Kemenkumham.

Mengingat, saat ini masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengerti betapa pentingnya produk IG sebagai sumber ekonomi dan sumber kekayaan daerah.

“Pelindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan indikasi geografis di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri,” pungkas Kurniaman.

Di samping itu, Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan kegembiraannya, pasalnya penyerahan sertifikat IG Sarung Batik Pekalongan dari DJKI Kemenkumham ini merupakan kado terindah bagi Kota Pekalongan yang tengah merayakan Hari Ulang Tahun Kota Pekalongan ke-117 yang jatuh pada tanggal 1 April 2023.

“Karena Batik Pekalongan adalah salah satu wujud kebanggaan warga Pekalongan. Dalam rangka mewujudkan bukti nyata kebanggaan tersebut, pemerintah kota mewajibkan para ASN di seluruh pemerintahan Kota Pekalongan untuk memakai sarung batik Pekalongan setiap hari Jumat,” ujar Afzan.

Menurutnya, dengan sertifikat IG tersebut, Sarung Batik Pekalongan menjadi milik Kota Pekalongan. “Kota lain tidak bisa mengklaim,” tegasnya.

Tidak berhenti pada Sarung Batik, dirinya selaku Walikota bersama jajarannya akan terus mendukung untuk menemukan potensi-potensi IG lainnya yang ada di Kota Pekalongan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Nur Ichwan turut menyerahkan tujuh (7) bukti pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Walikota Pekalongan.

Adapun pencatatan KIK tersebut adalah Motif Batik Jlamprang, Megono, Tauto, Garang Asem, Lopis Syawalan/Raksasa, Coro, dan Nasi Uwet.

Kegiatan ini juga dihadiri ketua DPRD Kota Pekalongan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan.



LIPUTAN TERKAIT

Belajar Ketentuan Hak Cipta dan Royalti Lagu Rohani

Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.

Kamis, 25 Desember 2025

Putusan MK Perjelas Skema Royalti, DJKI Tegaskan Musisi Aman Berkarya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.

Rabu, 24 Desember 2025

Tips Dee Lestari Amankan Karya sebelum Diadaptasi Jadi Film

Penulis legendaris sekaligus penyanyi Dewi Dee Lestari membagikan tipsnya untuk aman berkarya di dunia kreatif. Sebelum Filosofi Kopi menjadi kedai kopi, film bahkan apparel, Dee telah memberikan pelindungan hukum pada karyanya untuk memastikan seluruh elemen di semesta Filosofi Kopi aman

Selasa, 23 Desember 2025

Selengkapnya