Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap tanggal 26 April. Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengangkat tema “Perempuan Indonesia Inovatif dan Kreatif, Ekonomi Tangguh".
Untuk menyelaraskan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI menggelar program bertajuk “DJKI Mendengar” di Kota Malang yang diikuti 1000 peserta perempuan. Kegiatan ini di selenggarakan di Gedung Graha Tirta,Malang, Jawa Timur, pada hari Senin, 7 Februari 2023.
Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak para peserta untuk berdialog guna meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat, pimpinan daerah, serta para pemangku kepentingan KI di Kota Malang.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyatakan bahwa pelindungan KI sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar produk atau inovasinya dapat terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Lanjutnya, kegiatan sosialisasi KI seperti ini dirasa sangat penting untuk dilakukan, khususnya di sektor UMKM, karena akan membantu menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat mendorong masyarakat untuk bangga akan produk buatan Indonesia.
"Hadirnya kami di sini untuk mengedukasi ibu-ibu semua para pelaku UMKM akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, ini harus dimanfaatkan untuk kemajuan usaha milik masing-masing," tutur Anggoro.
Anggoro menuturkan bahwa kalau ibu-ibu ingin mendaftarkan kekayaan intelektual dari produknya agar tidak hanya mendaftar dari satu bidang KI saja.
"Contoh, ibu punya usaha batik, jangan cuma merek dagangnya saja yang didaftarkan. Teknologi yang dipakai untuk membatik itu bisa didaftakan patennya dan motifnya itu bisa dicatatkan ciptanya. Jadi jangan hanya satu saja. Gali terus potensi KI yang ibu-ibu miliki," jelas Anggoro.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita Kota Malang, Sri Untari Bisowarno mengatakan bahwa banyak keuntungan yang akan didapat jika para UMKM dapat melindungi KI-nya.
"Ayo ibu-ibu bikin apa saja yang belum ada sebelumnya lalu daftarkan kekayaan intelektualnya, karena kalau sudah didaftarkan itu akan dapat meningkatkan kualitas dari produk kita," jelas Srin Untari.
Sri Untari juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi kegiatan ini karena merasa negara benar-benar hadir dan peduli terhadap UMKM di daerah khusunya di Kota Malang.
Pada kesempatan yang sama, Sri Untari juga melakukan permohonan pencatatan ciptaan atas lagu berjudul "SBS (Satu Bawa Satu)", di mana surat pencatatan ciptaannya langsung diberikan secara simbolis oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa proses permohonan pencatatan hak cipta sudah sangat cepat, yaitu kurang dari 10 menit.
Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Malang yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Triyadhi Setyo Pemeriksa Merek Muda DJKI; Analis KI Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Rionaldo; dan Sekretaris Disperindag Kota Malang, Soni Bachtiar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025