Sambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI Temui 1000 Pelaku Usaha Wanita Kota Malang

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap tanggal 26 April. Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengangkat tema “Perempuan Indonesia Inovatif dan Kreatif, Ekonomi Tangguh".

Untuk menyelaraskan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI menggelar program bertajuk “DJKI Mendengar” di Kota Malang yang diikuti 1000 peserta perempuan.  Kegiatan ini di selenggarakan di Gedung Graha Tirta,Malang, Jawa Timur, pada hari Senin, 7 Februari 2023.

Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak para peserta untuk berdialog guna meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat, pimpinan daerah, serta para pemangku kepentingan KI di Kota Malang.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyatakan bahwa pelindungan KI sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar produk atau inovasinya dapat terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain.

Lanjutnya, kegiatan sosialisasi KI seperti ini dirasa sangat penting untuk dilakukan, khususnya di sektor UMKM, karena akan membantu menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat mendorong masyarakat untuk bangga akan produk buatan Indonesia.

"Hadirnya kami di sini untuk mengedukasi ibu-ibu semua para pelaku UMKM akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, ini harus dimanfaatkan untuk kemajuan usaha milik masing-masing," tutur Anggoro.

Anggoro menuturkan bahwa kalau ibu-ibu ingin mendaftarkan kekayaan intelektual dari produknya agar tidak hanya mendaftar dari satu bidang KI saja.

"Contoh, ibu punya usaha batik, jangan cuma merek dagangnya saja yang didaftarkan. Teknologi yang dipakai untuk membatik itu bisa didaftakan patennya dan motifnya itu bisa dicatatkan ciptanya. Jadi jangan hanya satu saja. Gali terus potensi KI yang ibu-ibu miliki," jelas Anggoro.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita Kota Malang, Sri Untari Bisowarno mengatakan bahwa banyak keuntungan yang akan didapat jika para UMKM dapat melindungi KI-nya.

"Ayo ibu-ibu bikin apa saja yang belum ada sebelumnya lalu daftarkan kekayaan intelektualnya, karena kalau sudah didaftarkan itu akan dapat meningkatkan kualitas dari produk kita," jelas Srin Untari.

Sri Untari juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi kegiatan ini karena merasa negara benar-benar hadir dan peduli terhadap UMKM di daerah khusunya di Kota Malang.

Pada kesempatan yang sama, Sri Untari juga melakukan permohonan pencatatan ciptaan atas lagu berjudul "SBS (Satu Bawa Satu)", di mana surat pencatatan ciptaannya langsung diberikan secara simbolis oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa proses permohonan pencatatan hak cipta sudah sangat cepat, yaitu kurang dari 10 menit.

Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Malang yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Triyadhi Setyo Pemeriksa Merek Muda DJKI; Analis KI Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Rionaldo; dan Sekretaris Disperindag Kota Malang, Soni Bachtiar.



LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya