Badung – Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Sri Lastami, mendorong sivitas akademika Universitas Udayana untuk mulai mengubah pola riset menjadi berbasis dokumen paten. Hal ini ditekankannya dalam acara IP Talks On Campus di Universitas Udayana pada 10 April 2026.
Lastami mengajak para peserta yang berasal dari kalangan sivitas akademika untuk memanfaatkan jutaan informasi terkait invensi paten sebagai referensi untuk dimodifikasi menjadi invensi baru yang lebih efektif.
Menurutnya, kebaruan sebuah karya kekayaan intelektual (KI) justru sering kali lahir dari keberanian peneliti dalam melakukan pengembangan atau penyempurnaan atas invensi yang sudah ada untuk menyelesaikan masalah sederhana di masyarakat.
"Kampus kita memiliki potensi yang luar biasa besar. Dengan memanfaatkan basis data paten yang ada sebagai landasan riset, para dosen dan mahasiswa dapat lebih mudah menemukan celah kebaruan yang layak untuk mendapatkan pelindungan hukum," ujar Lastami.
Selain itu, Lastami juga menyarankan skema strategis untuk diterapkan berupa ijazah plus hak cipta bagi para lulusan. Melalui skema ini, skripsi atau tesis mahasiswa dapat langsung dicatatkan hak ciptanya hanya dalam waktu kurang dari sepuluh menit. Hal ini ditujukan agar setiap lulusan Universitas Udayana memiliki pelindungan atas karya ilmiah mereka, sekaligus berkontribusi dalam mendongkrak statistik KI nasional.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana mengapresiasi kolaborasi ini sebagai upaya nyata dalam membangun ekosistem riset yang terintegrasi dengan pelindungan hukum. Ia berharap sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat mempermudah langkah perguruan tinggi dalam mengomersialisasikan hasil inovasi agar tidak hanya berhenti sebagai angka kredit akademik, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
"Kami berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap seluruh rangkaian diskusi yang diikuti oleh sivitas akademika hari ini dapat memacu semangat dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi bangsa," ucapnya.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Jumat, 10 April 2026