Salah Waktu Publikasi Invensi, Potensi Paten Ditolak

Jakarta - Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, salah satu faktor utama yang menyebabkan permohonan paten tidak dapat dilanjutkan hingga granted atau diberi paten adalah hilangnya unsur kebaruan akibat publikasi yang dilakukan sebelum pendaftaran. 

“Ketika suatu penemuan sudah dipublikasikan ke jurnal, atau media lain yang dapat diakses publik, maka inovasi itu pada dasarnya telah berisiko tidak lagi memenuhi syarat kebaruan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, pada Senin 19 Januari 2026.

Mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten memberikan pengaturan yang lebih adaptif melalui perpanjangan masa grace period menjadi paling lama 12 bulan sejak inovasi diumumkan, sepanjang pengungkapan tersebut dilakukan oleh inventor atau pihak yang memperoleh informasi secara langsung dari inventor, termasuk melalui forum ilmiah, pameran resmi, atau publikasi terbatas yang diakui.

“Perpanjangan grace period ini memberikan ruang pelindungan yang lebih realistis bagi inventor, tetapi tetap harus dipahami bahwa pengecualian ini bukan jalur utama. Mengajukan paten lebih dahulu tetap menjadi pilihan paling aman,” kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah.

Menurutnya, selain ketepatan waktu pengajuan, kualitas dokumen juga menjadi faktor krusial. Pihaknya menyampaikan, publikasi dan paten merupakan hal yang tidak perlu dipertentangkan, dengan melakukan perencanaan yang baik, inventor dapat mengajukan paten terlebih dahulu, kemudian tetap mempublikasikan hasil risetnya.

Lebih lanjut, untuk memperoleh paten hingga berstatus granted, pemohon perlu mengikuti tahapan pendaftaran secara tepat. Proses dimulai dengan pengajuan permohonan paten ke DJKI, dilengkapi dengan dokumen deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan gambar pendukung. Setelah permohonan dinyatakan lengkap secara administratif, pemohon wajib mengajukan pemeriksaan substantif agar invensi dinilai secara teknis.

“Penyusunan dokumen paten ini juga sangat menentukan. Banyak permohonan tertahan bahkan ditolak karena deskripsi dan klaim tidak disusun secara jelas dan komprehensif,” jelas Andrieansjah.

Andrieansjah menambahkan, DJKI kini telah mencanangkan tahun 2026 sebagai Tahun Paten.  DJKI tengah mempersiapkan program-program untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong pendaftaran paten hingga komersialisasi inovasi-inovasi paten dalam negeri baik secara langsung maupun melalui media sosial dan laman dgip.go.id.

Melalui peningkatan pemahaman mengenai pentingnya melindungi invensi serta tata cara pendaftaran paten hingga granted, DJKI berharap tingkat keberhasilan permohonan paten nasional dapat terus meningkat. Pelindungan paten yang optimal diharapkan mampu memperkuat ekosistem inovasi dan memastikan hasil invensi anak bangsa memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya