RUU Paten Masuki Babak Pembahasan Redaksional di DPR

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tengah memasuki babak pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat redaksional di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis, 19 September 2024. Sebanyak 13 DIM telah dibahas oleh panitia kerja dari pemerintah bersama dengan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Mewakili pihak pemerintah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan pembahasan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem paten yang lebih kuat, sehingga dapat mendukung inovasi di Indonesia sekaligus menyelaraskan dengan ketentuan internasional.

“Pembahasan DIM ini lebih menitikberatkan pada perbaikan redaksi, supaya regulasi yang disusun lebih jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda di kemudian hari, baik dari kalangan penegak hukum maupun para pemegang hak atas paten,” ujar Min.

Melalui rapat Timus dan Timsin, para anggota mendengarkan tanggapan dari pihak pemerintah atas DIM yang telah mereka susun. Pemimpin rapat, Yulian Gunhar menjelaskan, hal ini penting dilaksanakan sebagai upaya untuk menghindari celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan selesainya pembahasan redaksional pada hari ini, RUU Paten siap untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Perubahan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak inovator dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya