RUU Paten Masuki Babak Pembahasan Redaksional di DPR

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tengah memasuki babak pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat redaksional di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis, 19 September 2024. Sebanyak 13 DIM telah dibahas oleh panitia kerja dari pemerintah bersama dengan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Mewakili pihak pemerintah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan pembahasan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem paten yang lebih kuat, sehingga dapat mendukung inovasi di Indonesia sekaligus menyelaraskan dengan ketentuan internasional.

“Pembahasan DIM ini lebih menitikberatkan pada perbaikan redaksi, supaya regulasi yang disusun lebih jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda di kemudian hari, baik dari kalangan penegak hukum maupun para pemegang hak atas paten,” ujar Min.

Melalui rapat Timus dan Timsin, para anggota mendengarkan tanggapan dari pihak pemerintah atas DIM yang telah mereka susun. Pemimpin rapat, Yulian Gunhar menjelaskan, hal ini penting dilaksanakan sebagai upaya untuk menghindari celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan selesainya pembahasan redaksional pada hari ini, RUU Paten siap untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Perubahan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak inovator dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Waspada Copyright Trolling, Kreator Media Sosial Wajib Pahami Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.

Selasa, 17 Maret 2026

Dari Terik Surabaya ke Panggung Dunia: Kisah Helm Dingin Karya Linus Nara

Ide besar sering lahir dari pengalaman sederhana yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Linus Nara Pradhana, gagasan tentang helm berpendingin bermula dari perjalanan menuju sekolah di tengah terik matahari Surabaya ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Senin, 16 Maret 2026

DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026

Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mengganti prosedur administratif yang bersifat formalitas dengan pilihan dokumen legalitas yang lebih beragam.

Senin, 16 Maret 2026

Selengkapnya